Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua mengagendakan mengevaluasi peraturan daerah (perda), yang telah disahkan DPR Papua bersama pihak eksekutif selama ini.
Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan inventaris perda, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifnya pelaksanaan peraturan daerah khusus, maupun peraturan daerah provinsi (perdasi/perdasus), yang telah disahkan pihak eksekutif dan legislatif selama ini.
“Inventarisir tidak hanya untuk perda yang sudah disahkan, juga rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah atau prolegda,” kata Emus Gwijangge melalui panggilan teleponnya, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, inventarisir terhadap raperda yang telah masuk prolegda, perlu dilakukan untuk memastikan isi dalam raperda tersebut tidak sama dengan perda yang telah ada, agar tak terjadi tumpang tindih aturan.
“Kami melanjutkan apa yang telah diprogramkan oleh Bapemperda DPR Papua periode sebelumnya,” ujarnya.
Emus Gwijangge berharap, dukungan dari berbagai pihak terhadap Bapemperda DPR Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lewat berbagai saran dan masukan, terutama saat pembahasan raperda yang ada dalam prolegda Bapemperda DPR Papua.
Akan tetapi Emus Gwijangge belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mulai merapatkan pelaksanaan inventarisir perda dan raperda tersebut, mengingat kini Pemprov Papua dan DPR Papua fokus penanganan pandemi Covid-19.
“Kami akan bicarakan secara internal Bapemperda apakah kami bisa membahas itu lewat rapat online, atau mesti menunggu pandemi Covid-19 ini selesai. Karena inikan mesti melibatkan pihak eksekutif dan para pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Sementara itu mantan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, John NR Gobai berharap Bapemperda DPR Papua dapat mendorong disahkan sejumlah raperda yang pernah diusulkan pihaknya.
Sejumlah raperda tersebut belum disahkan hingga masa periode jabatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 berakhir.
Katanya, beberapa raperda tersebut di antaranya raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan masyarakat adat, Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal serta pedagang asli Papua, dan Raperdasi tentang pertambangan rakyat.
“Sejumlah regulasi itu berbicara tentang perlindungan hak-hak orang asli Papua,” kata Gobai. (*)
Editor: Edho Sinaga