Baleg DPRP dan pengurus cabor bahas Perdasi PON Peparnas

Papua No. 1 News Portal I Jubi

Jayapura, Jubi – Badan legislasi (baleg) DPR Papua bersama pengurus para cabang olahraga (cabor) membahas rancangan pembentukan peraturan daerah provinsi (Perdasi) PON XX dan

Pekan Paralimpiade Nasional atau Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) XVI Tahun 2020 di Papua, 13-14 Juli  2017.

Wakil ketua Baleg DPR Papua, Ruben Magai mengatakan, setelah Papua dinyatakan sebagai tuan rumah PON XX, tahun 2020, pemprov dan KONI Papua telah melakukan berbagai tahapan. Namun dalam perjalanannya Peparnas tidak masuk dalam pelaksanaan PON dan tidak masuk dalmm peraturan daerah (perda).

"Ini kami gabungkan Peparnas dengan PON menjadi satu paket dalam satu Perdasi yakni PON 2020 dan Peparnas 2020 di Papua," kata Ruben Magai disela-sela pembahasan, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, dalam pembahasan berbagai pihak terkait dihadirkan untuk memberikan masukan atau pembobotan yakni dinas pemuda dan olahraga, pengurus cabor, biro hukum Pemprov Papua dan lainnya.

"Perda ini menjadi dasar bagaimana panitia PON 2020 bisa jalan. Selama ini tidak jalan kerena tidak ada perda. Kami undang semua cabor untuk memberikan pembobotan atau masukan dalam perdasi yang sedang kami rancang," ujarnya.

Ia berharap, setiap dinas atau klaster memberikan legitimasi terhadap perda itu supaya panitia PON dapat melakukannya dengan baik.

"Bagaimana mereka bisa melakukan tender dari setiap proyek. Selama ini tidak jalan kalau perdasi tidak disahkan," katanya.

Hal yang sama dikatakan anggota Baleg DPR Papua, Emus Gwijangge. Menurutnya, Beleg DPR Papua mendorong Perdasi PB PON 2020 dan Peparnas 2020 bisa berjalan. Diharapkan, semua masyarakat Papua dan 34 provinsi se Indonesia dapat menyesuaikan karena perda yang kini dalam pembahasan itu baru akan dibuat.

"Ini supaya setiap anggaran pemerintah pusat yang kini menunggu tender bisa jalan sehingga menjadi jaminan setiap pengusaha ataupun pemerintah yang melaksanakan persiapan PON. Sumber dana kan APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, APBN dan sumber-sumber lain," kata Emus. (*)

Related posts

Leave a Reply