Badan usaha daerah minim laporkan kekayaan

papua, kekayaan
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, JubiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyebut badan usaha milik daerah yang melaporkan kekayaan  masih minim. Tercatat lebih dari  1000  badan usaha milik daerah (BUMD) baru 18,46 persen yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Read More

“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020, terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip dari Antara Senin, (.8/11/2021)

Menuturt Ipi, dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 di antaranya telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Sedangkan berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.

“Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” ujar Ipi menjelaskan.

Tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Langkah itu dilakukan untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD.

Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam aturan itu jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik KKN

KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.

“Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengoordinasikannya dengan pemda terkait,” katanya.

Ipi menegaskan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply