Satpol PP setempat mulai gencar menggelar operasi penertiban terhadap ASN yang berkeliaran pada jam dinas
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Kupang, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menertibkan dan menjaring tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang keluyuran di pusat perbelanjaan dan rumah makan saat jam dinas berlangsung. Tercatat Satpol PP setempat mulai gencar menggelar operasi penertiban terhadap ASN yang berkeliaran pada jam dinas.
“Kami menginginkan para ASN lebih disiplin dan berada di kantor saat jam bekerja berlangsung,” kata Kepala Satpol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral, Rabu, (7/8/2019).
Baca juga : Pemkab Wondama gilir ASN berwisata ke Pulau Room
Mandacan akan cabut jabatan ASN provokator
Korupsi, 13 ASN di Merauke dipecat
Felisberto mengatakan telah menertibkan tujuh orang ASN yang sedang berpakaian seragam dan berkeliaran di pusat perbelanjaan serta rumah makan. Tujuh ASN yang dijaring Satpol PP itu sedang berada di lokasi perbelanjaan Transmart serta rumah makan bakso di kawasan Oepoi, Kecamatan Oebobo.
Selain itu satpol PP telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada tujuh ASN itu, agar pada jam kerja tetap berada di kantor dan tidak keluyuran di rumah makan maupun tempat perbelanjaan.
“Ada yang sedang makan dan berbelanja. Kami langsung memberikan peringatan dan mendata asal instansinya untuk disampaikan kepada pimpinannya untuk diberikan pembinaan secara internal,” kata Felisberto menjelaskan.
Satpol PP Kota Kupang secara rutin mulai melakukan operasi penertiban bagi ASN pada Selasa, sebelumnya hingga Kamis besok. Sasaran penertiban rumah-rumah makan dan tempat perbelanjaan di Kota Kupang.
“Operasi penertiban tidak hanya dilakukan pada hari operasi, tetapi setiap saat bisa dilakukan,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol