Temuan adanya ASN yang ikut kegiatan kampanye berdasarkan laporan warga ke Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bangkalan, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Provinsi Jawa Timur menemukan sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mengikuti kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang digelar beberapa hari lalu. Temuan adanya ASN yang ikut kegiatan kampanye berdasarkan laporan warga ke Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan.
“Ketiga ASN itu telah kami proses mereka mengakui memang hadir di acara kampanye salah satu capres cawapres,” kata Humas Bawaslu Bangkalan, Buyung Pambudi, Jumat, (5/4/2019).
Baca juga : Gubernur Papua minta KPU dan Bawaslu jaga netralitas
Bawaslu Jayawijaya segera tertibkan poster dan spanduk kampanye
Minimalisir kecurangan, Bawaslu gelar ToT
Ketiga ASN itu meliputi dua orang guru dan seorang ASN bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Bangkalan. “Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada inspektorat Pemkab Bangkalan, agar memberikan sanksi kepada 3 ASN yang terbukti mengikuti kegiatan kampanye itu,” kata Buyung menambahkan.
Ia berharap Inspektorat segara menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Bangkalan tersebut, sehingga bisa memberikan efek jera, baik kepada para pelaku, maupun kepada ASN lainnya.
Menurut Buyung, ASN harus netral dan tidak boleh ikut kegiatan politik praktis, seperti kampanye dan berbagai jenis kegiatan politik lainnya.
Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan, Hadari mengatakan telah memeriksa ketiga ASN yang terbukti melanggar kode etik itu.
“Memang benar ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan,” kata Hadari.
Ia mematsikan ketiganya telah diperiksa. “Mengenai sanksi masih kami lakukan kajian lebih dalam,” kata Hadari menjelaskan. (*)
Editor : Edi Faisol