Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Arab Saudi akan mendenda dan memenjarakan individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji yang tidak memiliki izin haji. Langkah itu sebagai bagian dari keamanan dan keselamatan mencegah penyebaran virus corona.
Haji, yang biasanya menarik lebih dari 2 juta orang dari seluruh dunia, akan digelar saat wabah virus corona, tetapi Kerajaan Saudi telah memutuskan untuk membatasi jumlah jamaah.
Baca juga : Ibadah haji di tengah pandemi, Saudi larang jemaah sentuh Ka’bah
Bocah di Arab Saudi ini meninggal akibat alat swab patah di hidung
Kematian tiga pangeran Arab Saudi menjadi misteri di tengah pandemi
Arab News menulis petugas keamanan akan menjaga terhadap kemungkinan upaya penyelundupan jamaah yang tidak diizinkan untuk musim haji. Tidak seorang pun kecuali mereka yang memiliki izin resmi dari pihak berwenang diizinkan melakukan haji atau memasuki wilayah suci.
Menurut Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi, individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum di samping hukuman tambahan karena membahayakan kesehatan masyarakat. Hukuman termasuk denda, penjara, dan penyitaan kendaraan mereka.
Ekspatriat yang ditemukan melanggar langkah-langkah juga akan menghadapi deportasi dari negara dan mereka akan ditolak aksesnya ke Kerajaan selama periode tertentu. Hukuman dimulai dari SR 10.000 (Rp 39 juta) untuk setiap jamaah yang diangkut secara ilegal dan 15 hari penjara untuk pelanggar pertama kaliny.a
Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan pihaknya telah menyusun rencana keselamatan haji untuk mengimplementasikan sepenuhnya protokol kesehatan virus corona. Otoritas Saudi pada hari Senin, (21/7/2020) kemarin menyebut haji tahun ini telah diturunkan secara dramatis untuk memasukkan hanya sekitar 1.000 jamaah Muslim karena pandemi, akan dimulai pada 29 Juli.
“Prosesi jemaah haji di Gunung Arafat, puncak dari ritual haji, jatuh pada hari Kamis,” kata kantor berita Saudi Press Agency mengutip Mahkamah Agung. (*)
Editor : Edi Faisol