Nabire, Jubi – Anggota Bawaslu Nabire bidang SDM, Adriana Sahempa mengatakan, masa tenang pada Pemilu 2019 sejak 13 April pukul 00.00 dan berlaku hingga 16 April.
Artinya, tidak ada kampanye dilakukan dalam bentuk apapun oleh peserta Pemilu. Baik kampanye dalam pertemuan tertutup, rapat terbatas,bahkan kampanye dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK).
“Namun kami masih menemukan APK yang belum diturunkan peserta Pemilu. sehingga kami berkoordinasi dengan Pihak Satuan Polisi Pamong Praja, sebab walaupun sudah ada imbauan penurunan, namun peserta Pemilu belum melaksanakan hal itu,” ujar Adriana saat ditemui Jubi di sela – sela penurunan APK. Selasa (16/04/2019).
Dikatakan Sahempa, hingga H-1, hampir seluruh APK peserta Pemilu belum diturunkan. Dia memastikan bahwa hingga pukul 23:59 malam ini, semua wilayah di daerah ini bersih dari APK.
“Malam ini semua harus bersih,” katanya.
Sahempa sangat menyayangkan, sebab yang wajib menurunkan APK adalah peserta pemilu. akan tetapi mereka seolah – olah tidak peduli di masa tenang ini.
“Ya, kami terpaksa harus menertibkan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kelapa Satpol PP Nabire, Stev Liat Pasen menambahkan, pihaknya melaksanakan penertiban berdasarkan permintaan Bawaslu Nabire. Sebab dalam UU Pemilu, telah jelas. Baik turunan dari UU, peraturan PKPU, peraturan Bawaslu yang telah mengatur tentang penertiban AKP.
“Bahkan kami ikut menghimbau kepada peserta Pemilu, tapi mereka tidak mengindahkan, ya kami harus turunkan bersama Bawaslu,” terangnya. (*)
Editor: Syam Terrajana