Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan, masih memburu 100 narapidana yang kabur di dua penjara di Aceh beberapa bulan lalu. Pencarian diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Data-data mereka juga sudah kami sampaikan ke kepolisian,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, Senin, (19/8/20019).
Baca juga : Enam Napi Lapas Manokwari kabur
Peredaran narkoba di Jayapura disinyalir dikendalikan dari lapas
Meninggalnya dua narapidana Lapas Abepura diduga karena kelalaian pihak Lapas
Agus menyebutkan 100 narapidana yang masih dikejar tersebut, 70 orang di antaranya kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Mereka kabur saat kerusuhan pada akhir November 2018.
Sedangkan 30 narapidana lainnya, melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka melarikan diri saat kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut pada Juli 2019.
“Sedangkan sebagian narapidana lainnya yang sebelum sempat kabur, ada yang ditangkap, ada juga menyerahkan diri, dan diserahkan keluarga,” kata Agus menambahkan.
Menurut Agus lembaganya telah meningkatkan pengawasan dan penjagaan Pascakaburnya narapidana di LP Banda Aceh maupun Rutan Lhoksukon. Selain itu para napi yang tinggal diberikan pelatihan agar tidak memikirkan melarikan diri.
Ia tak memungkiri hampir semua penjara di Aceh kelebihan kapasitas, tercatat kapasitas penjara yang seharusnya diisi 3.000-an warga inaan, namun faktanya dihuni 8.500-an orang.
” Ada beberapa upaya yang kami lakukan untuk mengatasi kelebihan daya huni tersebut, seperti memindahkan narapidana ke penjara lainnya, baik di Aceh maupun keluar Aceh,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol