Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Kepolisian Resor Jayapura Kota, Papua yang bermasalah atau memiliki catatan buruk dalam kesatuan tidak diizinkan memegang senjata api. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Hal itu dinyatakan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav Urbinas di Jayapura, Selasa (18/6/2019). “Senjata yang dipegang anggota bermasalah, kami sudah tarik. Saya sudah memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan serta Kepala Bagian Sumber Daya agar memeriksa izin pinjam pakai senjata oleh personil,” kata AKBP Gustav Urbinas.
Baca juga Minim pencegahan dini, 2019 penembakan di Papua meningkat
AKBP Gustav Urbinas juga mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran atau kejatahan, termasuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi Polres Jayapura Kota kedapatan yang melanggar atauran akan ditindak tegas.
“Peringatan ini sesuai perintah Kepala Kepolisian Daerah Papua beberapa waktu lalu. Jika oknum anggota itu tidak bisa lagi dibina, saya tidak segan menerapkan kode etik profesi,” ujarnya.
Baca juga Polda Papua berupaya cegah penyalahgunaan senjata api oleh polisi
Beberapa waktu lalu menurutnya, tiga oknum anggota polisi di jajaran Polresta Jayapura kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol. Ketiga oknum itu kemudian diberi peringatan, namun kembali mengulangi ulah mereka.
“Karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, saya kenakan pembinaan fisik dan itu peringatan terakhir bagi mereka,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Albert Rodja telah meminta polres jajarannya, menginventarisir dan mengecek kembali senjata api yang digunakan anggotanya. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah izin senjata api yang dipegang anggota polisi di Papua masih berlaku atau tidak.
Baca juga Langkah Polda Papua mencegah penyalahgunaan senjata api tepat
Jika izinnya sudah tidak berlaku, akan diperpanjang. Namun sebelum itu, anggota polisi yang memegang senjata api terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“SPO-nya dia harus tes psokologi, latihan menembak. Kalau memenuhi syarat boleh dipegang senjata, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak. Harus tes psikologi lagi,” kata Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G