Anggota DPRP tolak pemberhentian lewat surat

Ilustrasi gedung DPR Papua - Jubi. Dok
Ilustrasi gedung DPR Papua – Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua demisioner dari mekanisme pengangkatan, Timotius Wakur menyatakan, ia bersama 13 rekannya menolak diberhentikan lewat surat.

Read More

Pernyataan ini disampaikan Timotius pasca adanya surat pemberhentian dari Dirjen Otonomi Daerah atau Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 10 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Papua.

Surat itu berisi terkait masa jabatan anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan yang disebut berakhir pada 31 Oktober 2019, bukan 13 Desember 2019.

Menurutnya, yang memegang kendali terkait anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan adalah Gubernur. Pihaknya sepakat berpegang pada surat gubenur yang diajukan ke Kemendagri terkait masa jabatan anggota DPR Papua, meski Dirjen Otda menyurati gubernur Papua.

“Kami bukan karyawan perusahan yang dapat diberhentikan hanya lewat surat. Dirjen Otda ini yang bikin kacau semua. Itu surat pemberitahuan kepada gubernur untuk menyelesaikan adminstrasi supaya seleksi segera jalan, tidak bisa memberhentikan jabatan politik,” kata Timotius Wakur, Selasa (26/11/2019).

Dirjen Otda dinilai tidak memahami kekhususan yang berlaku di Papua. Undang-Undang MD3 hanya berlaku kepada partai politik, tidak untuk anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan.

“Anggota DPR Papua dan Papua Barat ada yang berasal dari parpol ada melalui mekanisme pengangkatan karena, itu merupakan amanat pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Otsus Papua yang menyebut anggota DPR Papua adalah yang dipilih dan diangkat,” ujarnya.

Kata Timotius Wakur, hingga kini pihaknya merasa belum diberhentikan secara resmi. Kemendagri belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatangani Mendagri, meski gubenur Papua telah menyurati kementerian terkait.

Selain itu, jika pihaknya akan diberhentikan mesti lewat paripurna karena 14 anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan diambil sumpah/janji lewat paripurna.

“Jika belum ada SK pemberhentian, tidak boleh ada kekosongan jabatan karena Papua ini Otsus. Kursi 14 ini harus ada. Anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan belum diberhentikan. Masa jabatan mereka lanjut hingga Januari 2020. Kenapa di Papua tidak seperti itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan atau Sekwan DPR Papua, Juliana Waromi mengatakan surat Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik nomor 161.91/5598/OTDA tertanggal 10 Oktober 2019, yang ditujukan kepada Gubernur Papua menyebutkan terkait akhir masa jabatan anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Pada poin ketiga surat Dirjen Otda Kemendagri itu disebutkan, dalam rangka tertib tata kelola pemerintahan yang baik terhadap masa jabatan keanggotan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, akan berakhir pada 31 Oktober 2019. Mendagri berpandangan tak ada masa perpanjangan jabatan meskipun para anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mengucapkan sumpah/janji pada 13 Desember 2017.

“Kami menunggu SK pemberhentian dari Mendagri. Informasi yang disampaikan ke saya, SK pemberhentian itu sudah ada di Sekjen. Tinggal diserahkan ke Menteri kemudian di kirim,” kata Julia Waromi.

Menurut Sekwan, ia juga telah menjelaskan hal tersebut kepada para anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan beberapa hari lalu. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply