Papua No. 1 News Portal | Jubi
Surabaya, Jubi – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang putra kiai di Jombang berinisial MSA. MSA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).
Menurut Totok, fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.
“Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,” kata Totok menambahkan.
Baca juga : Kaleidoskop 2021 darurat pelecehan seksual terjadi di kampus hingga pesantren
Pelecehan seksual terhadap santri Kemenag cabut izin operasional pesantren di Kota Bandung
Kementerian PPA sebut kasus kekerasan seksual anak didominasi di pesantren
Polisi juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka. Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.
“Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” kata Totok menjelaskan.
Pada hari Kamis (13/1/2022) kemarin penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
“Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa,” katanya.
Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif. Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.
Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (*)
Editor : Edi Faisol