Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan hingga Maret 2020 sudah ada 17 orang yang datang mengadukan masalah ketenagakerjaan.
“Ada yang di-PHK, ada juga masalah UMP,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (10/3/2020).
Dikatakan Naa, dari 17 orang tersebut yang sudah dimediasi baru tujuh orang, karena dilakukan secara bertahap.
“Memang di dalam SOP kami, penanganan kasus harus diselesaikan satu bulan,” ujar Naa.
Diakui Naa, pada 2019 aduan masyarakat terkait PHK sebanyak 35 orang, dan semuanya berhasil dimediasi dengan damai.
“Menurut perusahaan, pegawai tidak disiplin dalam bekerja sehingga dilakukan PHK. Kalau perusahaan mau mengeluarkan pegawainya, sebaiknya harus bertemu dengan pekerjanya baru dibicarakan baik-baik, sehingga tidak terjadi pemutusan sepihak,” ujar Naa.
Naa mengimbau, pekerja di Kota Jayapura agar tidak membuat hal-hal yang merugikan diri sendiri, seperti malas masuk kerja dan tidak melaksanakan perintah atasan.
“Pekerja itu harus profesional. Dalam perjanjian kerja itu kan sudah ada kesepakatan. Jadi, baik pekerja dan perusahaan harus sama-sama mentaati peraturan yang sudah disepakati,” jelas Naa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mengembangkan usaha dan keterampilan kerja, sehingga memberikan nilai ekonomi.
“Saya berharap angkatan kerja di Kota Jayapura siap pakai, sekaligus dapat menciptakan tenaga kerja baru yang produktif dan profesional, agar mengurangi pengangguran,” jelas Pekey. (*)
Editor: Kristianto Galuwo