Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Adam Sorry divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (9/2/2021). Adam Sorry dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Penasehat hukum Adam Sorry berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Sorry diadili di Pengadilan Negeri Sorong karena dianggap bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan dan pembacokan yang menewaskan warga bernama Frins Sewa. Peristiwa itu terjadi di Kampung Sori, Disrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, pada 13 Juni 2020.
Pada 26 Januari 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, meminta majelis hakim yang dipimpin Feby Watimena menyatakan Adam Sorry bersalah melakukan kejahatan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Sorry dihukum 11 tahun penjara.
Persidangan pada Selasa sebenarnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan/Pledoi tim penasehat hukum Adam Sorry. Pledoi itu telah dibacakan oleh salah satu penasehat hukum Adam Sorry, advokat Leonardo Homers dari Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu, Sorong.
Baca juga: Ketua KNPB Maybrat Adam Sorry dituntut 11 tahun penjara
Homers awalnya menduga majelis hakim akan menunda sidang selama beberapa hari, untuk mempelajari pledoi Adam Sorry itu. “Tapi [ternyata] tidak. Tadi, [usai pembacaan pledoi] majelis hakim langsung menskorsing sidang. Beberapa detik, lalu membuka sidang [lagi], dengan agenda pembacaan putusan. [Putusan itu] telah disiapkan tanpa mempelajari pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum,” kata Homers saat dihubungi melalui layanan pesan Whatsapp pada Selasa.
Majelis hakim menyatakan Adam Sorry terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan mengakibatkan tewasnya Frins Sewa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Adam Sorry.
Homers mengatakan putusan itu tidak didasarkan fakta yang terungkap di pengadilan. “Ada keterangan saksi yang seharusnya dikesampingkan, yaitu saksi [yang menyatakan] melihat terdakwa memotong korban dengan menggunakan tangan kiri. Fakta di persidangan, ada saksi lain yang menyatakan terdakwa mempunyai kebiasaan menggunakan tangan kanan,” katanya.
Ia menyatakan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menghadirkan barang bukti yang menunjukkan keterkaitan Adam Sorry dengan parang yang diduga digunakan untuk menganiaya Frins Sewa hingga tewas. “Parang yang dihadirkan pada persidangan tidak disertai[bukti] adanya bukti sidik jari terdakwa yang melekat di parang tersebut,” kata Homers.
Homers memastikan tim penasehat hukum Adam Sorry akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara itu. “Kami pada dasarnya meminta terdakwa dibebaskan [dari] tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G





