BPJamsostek Jayapura bantu sembako untuk para pekerja

Penyerahan bantuan sembako kepada pekerja di halaman Kantor Disperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Papua - Jubi/Ramah
Penyerahan bantuan sembako kepada pekerja di halaman Kantor Disperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Papua – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Jayapura memberikan bantuan sembako pekerja yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat virus corona.

Read More

“Bantuan ini dalam rangka memperingati Hari Buruh yang dilaksanakan setiap 15 Mei,” ujar Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jayapura, I Ketut Arja Leksana, di Kantor Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Senin (18/5/2020).

Penyerahan bantuan yang di wakilkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Papua, Ketua APINDO Papua, dan Kadisperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Papua, diharapkan dapat meringankan kebutuhan pangan para pekerja.

“Bantuan yang diberikan berupa 5 kilogram beras, minyak goreng 1 liter, susu kaleng, dan teh celup. Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian kami serta silaturahmi dengan pekerja ,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan BPJamsostek Cabang Jayapura terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang aman dan prima di tengah pandemi virus corona.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Papua, Jupri, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya BPJamsostek Cabang Jayapura, sebagai bentuk rasa kepedulian kepada pekerja.

“Kami melihat bahwa akibat Covid-19 ini merugikan semua pihak khususnya dari pihak pengusaha dan karyawan. Tanpa ada kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, SPSI, Kadisnaker dan APINDO maka sumbangan ini tidak ada,” ujar Jupri.

Jupri berharap jangan ada karyawan yang di PHK, kalau memang ada maka karyawan yang di-PHK atau dirumahkan, pengusaha diminta pengertiannya untuk membayar minimal 50 persen dari upah karyawan sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Semoga dari pihak SPSI bersama BPJS Ketenagakerjaan membangun mitra yang baik ke depanya,” jelas Jupri.

Terpisah, saat dihubungi Jubi untuk konfirmasi jumlah pekerja di Kota Jayapura yang terkena PHK, Rabu (20/5/2020), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan sampai saat ini belum ada pekerja yang terkena PHK sebagai dampak pandemic Covd-19. Yang ada adalah karyawan yang dirumahkan. Jumlahnya 1.832 orang untuk pekerja formal dan sekitar 800 orang untuk pekerja informal. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply