Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura akan mendirikan pos komando (posko) di batas kota antara Kota dan Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom. Setiap pelintas batas kota akan diperiksa sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di kota tersebut mulai Minggu (26/4/2020).
Hal itu tercantum dalam Instruksi Walikota No.4/2020 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura, dan memperpanjang masa Siaga Darurat hingga 13 Mei 2020.
“Pembatasan akan mulai berlaku pada hari Minggu pukul 02.00 siang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020. Kita lihat kalau perkembangan Covid-19 di Kota (Jaayapura) belum mengalami grafik penurunan, maka tentu menunggu keputusan wali kota untuk mempanjang lagi,” kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Kamis (23/4/2020).
Upaya tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Jayapura dan kabupaten yang berbatasan dengannya, dengan mempertimbangan peningkatan kasus positif Corona di Provinsi Papua. Pemkot Jayapura meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dengan membatasi warga masuk ke kota tersebut.
“Bagi warga yang melewati batas akan kita periksa identitasnya, termasuk harus melakukan protokoler kesehatan seperti cuci tangan, kemudian kita ukur dengan thermogun, dan kita semprot kendaraannya,” katanya.
Pembatasan juga dilakukan kepada angkutan umum. Kota Jayapura mengizinkan angkutan umum mengakut penumpang 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
“Wali kota meminta agar warga masyarakat bekerjasama, dan semua masyarakat mendukung ini karena ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.
Dalam instruksi itu, semua warga yang akan keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, melarang warung makan menyediakan kursi, dan bagi penjual takjil diwajibkan memakai masker dan sarung tangan saat melayani pembeli dan menjaga jarak, serta menutup semua tempat hiburan, karaoke, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi juga pemberlakuan jam malam.
Pemkot juga memperpanjang masa belajar anak di rumah sampai 13 Mei 2020. Dalam Surat N0. 443.4/229/SET dan menyarankan anak sekolah untuk tidak bepergian ke tempat keramaian, tempat wisata untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dikutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, menyatakan sesuai dengan petunjuk dari Ketua Gugus kota Jayapura, pihaknya akan melakukan sosialisasi di setiap perbatasan khusus bagi pelintas batas kota.
Kapolres mengingatkan saat karantina wilayah sudah dilakukan, masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, dan hanya diberlakukan untuk instansi tertentu yang melakukan tugas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Di antaranya mengenai pangan, ekonomi, BBM, listrik, air, telekomunikasi, dan TNI-Polri. Itu instansi yang bergerak terus dan akan bisa melakukan aktivitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi untuk ditutup dengan batas waktu yang akan disampaikan nanti,” ujar AKBP Gustav Kamis (23/4/2020).
Kapolresta juga mengatakan nantinya akan ada Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1×24 jam yang akan berjaga di batas kota. Tak hanya itu pengawasan juga akan diawasi di wilayah laut.
“Hal ini juga kita koordinasikan dengan pihak kabupaten apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk di wilayah masing-masing,” tuturnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari