Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakapolresta Jayapura, Heru Hidayanto, mengatakan 30 persen warga Kota Jayapura masih membandel dan tak patuhi instruksi Wali Kota Jayapura terkait waktu operasional usaha.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, menginstruksi pelaku usaha seperi toko, kios, warung makan, supermaket, dan pedagang kaki lima hanya boleh melakukan aktivitas jual beli sampai pukul 6 sore.
“Memang dalam pelaksanaan kami evaluasi masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi wali kota terkait pembatasan waktu usaha,” ujar Heru di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (29/4/2020).
Terkait ketegasan, dikatakan Heru, tidak diatur dalam Undang-Undang tapi disesuaikan dengan ketentuan peraturaan yang berlaku.
“Direncanakan akan diberlakukan jam malam waktu aktivitas sampai pukul 8 malam tapi kepastiannya masih menunggu penyampaian dari Wali Kota Jayapura dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura,” ujar Heru.
Dijelaskan Heru, apabila pembatasan waktu aktivitas tersebut diberlakukan akan dilakukan secara bertahap mulai dari penyuluhan sampai penegakan hukum, karena masih harus menyiapkan payung hukum terkait dengan tindakan yang akan dilakukan.
“Kami terus mengimbau masyarakat. Tentu ada penindakan hukum tapi sesuai peraturan hukum yang berlaku, karena dalam bertugas kami ikuti sesuai hukum yang berlaku. Patuhi instruksi Pemerintah Kota Jayapura untuk kepentingan bersama, karena virus corona sangat berbahaya, mudah menular, dan mematikan,” ujar Heru.
Seorang pemilik kios kelontong di depan Kantor Pos Jayapura, Dafa, mengaku sangat ingin bekerja dari rumah sesuai instruksi Pemerintah Kota Jayapura, namun kondisi pekerjannya yang tidak memungkinkan.
“Kalau hari normal saya jualan dari pukul 12 siang sampai pukul 5 Subuh. Tapi selama virus corona maka waktu jualan saya dari pukul 9 pagi sampai pukul 6 sore saja. Kalau penjualan pasti menurun. Semoga saja wabah corona ini cepat diatasi supaya saya bisa jualan seperti biasanya tanpa harus takut terkena penyakit,” ujar Dafa. (*)
Editor: Dewi Wulandari