Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah secara khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government.
“Saya harapkan di (tahun) 2020 semua pelayanan kepada masyarakat sudah dimulai dengan IT (teknologi informasi) di kota, distrik, kelurahan, kampung, puskesmas, dan sekolah-sekolah semuanya harus berbasis IT,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/1/20).
Dengan pelayanan ekselen tersebut, menurut Tomi Mano, berdampak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pemerintahan, yaitu jika dulu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk harus ke kantor, kini bisa selesai dalam genggaman tangan atau melalui smartphone.
“Semua ini kita lakukan untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat dengan sistem pelayanan kita yang cepat, tepat, efektif, dan transparan. Ini semua merupakan bagian dari smart city (kota cerdas),” jelas Tomi Mano.
Tomi Mano berharap, di tahun 2020 ini semua pelayanan berbasis teknologi dapat didukung oleh kepala distrik, kepala kelurahan, dan kepala kampung sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Jayapura kepada masyarakat dalam setiap pelayanan.
“Pelayanan berbasis teknologi ini sejalan dengan visi Kota Jayapura, yaitu mewujudkan kota yang beriman, bersatu, mandiri, sejahtera, dan modern berbasis kearifan lokal,” jelas Tomi Mano.
Lurah Gurabesi, Richard Nahumuri, mengatakan inovasi di kelurahan yang dipimpinnya pada 2020 terkait dengan pelayanan berbasis teknologi informasi atau online adalah e-kelurahan agar pelayanan lebih efektif dan efisien.
“Kami sudah anggarkan. Semoga awal tahun ini sudah di-launching aplikasinya. Anggarannya Rp75 juta untuk pembuatan website dan server,” jelas Richard. (*)
Editor: Dewi Wulandari