Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Sebanyak 125 pasangan suami–istri mengikuti pernikahan massal di Nabire, Minggu (22/12/2019). Selama ini banyak pasangan suami-istri belum mencatatkan secara resmi pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nabire.
“Banyak masyarakat belum memiliki dokumen pernikahan yang diakui negara. Namun, pada hari ini ada lebih 100 (suami-istri) yang diakui (pernikahannya) oleh negara,” kata Bupati Nabire Isaias Douw.
Bupati Douw mengatakan menikah secara adat maupun Gereja harus diikuti dengan pernikahan resmi yang diakui negara. Ada banyak hambatan apabila suami-istri belum menikah secara resmi, di antaranya ketika mendaftarkan anak ke sekolah.
“Seorang warga negara harus memiliki akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan akte nikah ketika telah menikah. Ini sangat penting karena ketika anak masuk sekolah hingga ke perguruan tinggi, harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu,” kata Douw.
Kelengkapan administrasi tersebut, lanjutnya juga dibutuhkan saat menerima bantuan pemerintah. Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Nabire Barnabas Watofa mengatakan pelaksanaan nikah massal bertujuan memberi jaminan dan kepastian hukum bagi kepemilikan administrasi kependudukan. Selain itu, melindungi hak perempuan dan anak, serta menjamin kesejahteraan bagi masyarakat.
“Ini adalah bagian dari (upaya mewujudkan) Nabire menuju kota layak anak, dan akan berdampak kepada akses pendidikan. Banyak anak tidak bisa menikmati pendidikan dan layanan kesehatan karena (orang tua) tidak punya NIK (nomor induk kependudukan), dan akte kelahiran,” jelas Watofa.
Nikah massal berlangsung di Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Nabire. Program ini merupakan kerjasama Disdukcapil dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nabire.
Nikah massal kali ini diperuntukan bagi warga Distrik Nabire. Pada tahun depan, program serupa juga digelar di Distrik Teluk Umar, Yaur, Uwapa, Dipa, dan Menou.
Deky Mandowen ialah salah satu peserta nikah massal di Gedung PKK Nabire. Walaupun sudah sah menikah secara agama dan dikaruniai enam anak, pernikahannya belum pernah dicatatkan di disdukcapil.
“Saya terkadang menganggap remeh atau tidak punya waktu untuk mengurus dokumen (pernikahan di disdukcapil). Akhirnya, saat anak masuk sekolah sering mengalami hambatan walaupun masih diberi kesempatan dan kemudahan. (*)
Editor: Aries Munandar