
Pelaporan tersebut bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – KPK menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura. Kedua pelaporan tersebut bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga Rabu (29/5/2019).
“Total nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan adalah sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, (31/5/2019).
Berita terkait : Pengusaha ini dicekal terkait gratifikasi Bupati Malang
Pejabat daerah ini laporkan hadiah ke unit pengendalian gratifikasi
KPK sosialisasikan gratifikasi di Jayapura
Bentuk penerimaan gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK antara lain parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta.
Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian atau lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan. Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi.
“Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK,” kata Febri, menambahkan.
KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD.
Hingga Rabu pekan lalu KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian dan lembaga dan 18 BUMN. (*)
Editor : Edi Faisol





