Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Terdakwa kasus perusakan barang yang terkait dengan amuk massa 29 Agustus 2019, Yan Piet Suramaja, dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Haris Khair. Tuntutan itu disampaikan Haris dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (27/1/2020).
Sidang perkara Yan Piet Suramaja pada Senin dipimpin ketua majelis hakim Alexander Tetelepta, bersama hakim anggota Korneles Waroi dan Roberto Naibaho. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Haris Khair meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam amuk massa 29 Agustus 2019.
Haris mengatakan, terdakwa terbukti membawa alat tajam berupa kapak di dalam tas yang dibawanya saat ia ditangkap polisi di Kota Jayapura. Di dalam tas itu juga terdapat bendera bintang kejora.
“[Kami] meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana [penjara] selama delapan bulan kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang perkara sebesar 5 ribu rupiah kepada negara,” kata Haris saat membacakan surat tuntutannya.
Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa, Fatiatulo Lazira meminta majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk menyusun nota pembelaan bagi Yan Piet Suramaja. “Kami akan ajukan nota pembelaan menanggapi tuntutan JPU pada tanggal 4 Februari 2020 mendatang,” kata Fatiatulo di depan majelis hakim.
Hakim Alexander Tetelepta selaku ketua majelis hakim menyetujui permintaan Fatiatulo Lazira. Ia menyatakan menunda sidang hingga 4 Februari 2020, untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan bagi Yan Piet Suramaja.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G