Wisatawan pesisir pantai selatan Jawa diperingatkan tak berenang

Ilustrasi ombak, pixabay.com

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Banten mengeluarkan peringatan dini atas gelombang tinggi berpotensi terjadi di Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten dan Samudera Hindia selatan Banten.

Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Lebak, Jubi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak mengingatkan wisatawan pesisir pantai selatan tak berenang karena tingginya gelombang di Perairan Samudera Hindia. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Banten mengeluarkan peringatan dini atas gelombang tinggi berpotensi terjadi di Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten dan Samudera Hindia selatan Banten.

Read More

“Kami minta wisatawan tidak berenang guna mencegah kecelakaan laut,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Lebak, Kaprawi, Minggu, (21/7/2019).

Baca juga : Gelombang besar dan angin kencang, ratusan nelayan Marauke tak melaut

Tinggi gelombang laut Natuna mencapai 6 meter

Waspadai gelombang tinggi laut Maluku

Ia meyebutkan peluang ketinggian gelombang Selat Sunda bagian selatan meliputi Pantai Binuangeun, Panggarangan, Sukamaju, Bagedur, Cihara, Bayah, Pulau Manuk, Sawarna hingga Tanjung Panto antara 2,50 – 4,0 meter dengan kecepatan angin 15 knot atau 30 kilometer per jam.

Dengan demikian, pengunjung wisatawan diimbau tidak berenang di sekitar pantai selatan karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan laut.

“Kami berharap semua wisatawan dapat mematuhi peringatan imbauan ini karena khawatir mereka tersapu gelombang tinggi,” kata Kaprawi menjelaskan.

Menurut dia, cuaca pesisir pantai selatan yang berhadapan langsung perairan Samudera Hindia memiliki karakter berbeda dengan pantai di Selat Sunda bagian utara. Gelombang karakter pantai selatan cukup tinggi juga banyak karang-karang, sehingga berbahaya bagi pengunjung yang berenang di sekitar pantai itu.

BPBD juga menyampaikan surat peringatan imbauan cuaca buruk pada Polsek, Kesyahbandaran, TPI, petugas pengamanan pantai, pemilik hotel dan restoran.

“Kami berharap surat imbauan ini dapat dipatuhi dengan tidak berenang di sekitar pantai,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply