Wilhemus Pigai pimpin Komisi Informasi Papua 

Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhemus Pigai (kedua dari kiri) bersama jajarannya. - Dok.KI Papua
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhemus Pigai (kedua dari kiri) bersama jajarannya. – Dok.KI Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wilhemus Pigai terpilih sebagai Ketua Komisi Informasi Papua dalam rapat pleno yang berlangsung di Jayapura, Jumat (28/2/2020). Rapat pleno itu juga memilih Andriani Wally sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Papua.

Read More

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhemus Pigai mengatakan rapat pleno Komisi Informasi (KI) Papua juga menetapkan Adriani Wally sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. Joel Betuel Agaki Wanda ditetapkan sebagai Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, dan Syamsuddin Levi ditunjuk menjadi Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi. Sementara Henry Winston Muabuay ditunjuk sebagai Ketua Bidang Kelembagaan.

“Dari hasil rapat pleno dikeluarkan dua surat keputusan (SK), yakni SK penetapan Ketua KI Provinsi Papua dan Wakil Ketua KI Provinsi Papua. Juga SK penetapan para ketua bidang dalam KI Provinsi Papua,” ujar Wilhemus Pigai di Jayapura, Jumat.

Pigai menyatakan salinan SK penetapan ini akan segera diteruskan ke Gubernur Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Ketua Komisi Informasi Pusat. “[Kami juga akan segera mengirimkan salinan itu kepada] Sekretaris Daerah Provinsi Papua, para asisten Pemerintah Provinsi Papua, pimpinan organisasi perangkat daerah, Sekretaris KI Papua dan arsip,” ujarnya.

Pigai menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap warga negara yang dijamin sebagai hak asasi manusia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

“Saya harap masyarakat Papua lebih aktif menggunakan undang-undang tersebut, untuk mendorong badan-badan publik pemerintah maupun non pemerintah menjalankan pelayanan publik secara transparan,” kata Pigai.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Papua, Syamsuddin Levi mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong badan publik untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi, edukasi, dan advokasi. KI Papua juga memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan UU KIP, agar masyarakat memahami haknya sebagai pengguna informasi tersebut.

“Kami harap masyarakat bisa ikut berpartisipasi. Baik dalam bentuk ikut serta melaksanakan pembangunan maupun dalam hal ikut melakukan pengawasannya,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply