Banyak pemberitaan media yang berkaitan dengan kasus anak tidak sesuai dengan pedomaman pemberitaan ramah anak.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Kupang, Jubi – Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, minta agar wartawan di Nusa Tenggara Timur mengikuti pedoman pemberitaan ramah anak dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap anak. Pemberitaan yang megacu pada pedoman jurnalisme ramah anak itu sebagai upaya melindungi hak-hak anak di provinsi NTT.
“Media masa perlu menyajikan pemberitaan yang berkaitan dengan anak berpedoman pada jurnalisme ramah anak sehingga hak-hak anak yang mengalami masalah merasa terlindungi,” kata Ahmad Djauhar, ketika membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan pedoman pemberitaan ramah anak bagi wartawan di Kupang, Kamis, (18/7/2019).
Baca juga : Kepsek apresiasi orangtua mengantarkan anaknya ke sekolah
Harapan orang tua pada anak dalam komuni pertama
Persoalan perempuan dan anak asli Papua harus ditangani lembaga tersendiri
Ahmad Djauhar menegaskan banyak pemberitaan media yang berkaitan dengan kasus anak tidak sesuai dengan pedomaman pemberitaan ramah anak.
Maraknya pemberintaan yang merugikan hak anak mendorong Dewan Pers melakukan sosialisasi ke media sehingga pemberitaan yang disajikan sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak untuk melindungi hak anak.
“Media tentu tidak ingin berurusan dengan hukum sehingga dalam pemberitaan perlu mengacu pada aturan yang telah ditentukan sehingga pemberitaan yang disajikan bersifat edukatif bagi masyarakat dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Ahmad Djauhar menegaskan.
Ia mengatakan pedoman pemberitaan ramah anak sangat penting sehingga wartawan bisa terlindungi dalam membuat berita yang berkaitan dengan hak-hak anak.
Sedangkan pemberitaan terkait anak tidak saja berkaitan dengan persoalan hukum tetapi yang lebih penting adalah memberitakan berbagai prestasi yang diperoleh anak-anak, agar masyarakat memiliki pemahaman tentang pentingnya memberikan pendidikan dan perlindungan terhadap hak anak di daerah. (*)
Editor : Edi Faisol