Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, beri apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr.W.Lingitubun dan jajarannya yang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Papua Barat.
Salah satu yang terakhir dirilis Jaksa, sebut Warinussy, yaitu telah diketahuinya seorang calon tersangka yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2021 mendatang. Yaitu terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan septic tank individual di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, dengan kerugian negaranya ditaksir berjumlah Rp7 miliar lebih dalam tahun anggaran 2018.
“Semoga rencana penetapan tersangka Tipikor septic tank Kabupaten Raja Ampat ini akan memicu Kajati PB segera pula menetapkan peningkatan status laporan mengenai dugaan Tipikor dana hibah provinsi Papua Barat bidang keagamaan dan mahasiswa. Juga kasus dugaan Tipikor di Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, maupun Dugaan Tipikor Dana Hibah Papua Barat Televisi,” ujar Warinussy dalam siaran persnya, Selasa (22/12/2020).
Awal berdirinya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, lanjut Warinussy, telah melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penindakan yang semakin subur, hingga berbuah jelang akhir tahun 2020 dan akan memasuki tahun 2021 secara pasti.
“Keseriusan Kejati Papua Barat perlu mendapat respon dan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil/adat di Papua Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Syafiruddin, mengatakan bahwa tim penyidiknya sedang melakukan penyelidikan terhadap 4 perkara dugaan korupsi dan penyidikan terhadap 4 perkara korupsi pula. Dia targetkan semuanya tuntas di tahun 2021.
“Kami upayakan empat penyidikan dugaan kasus korupsi di Papua Barat akan tuntas tahun 2021, termasuk kasus dugaan korupsi penggunaan Hibah di sekretariat MRPB,” ujarnya kepada awak media belum lama ini. (*).
Editor: Syam Terrajana