Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kuasa hukum tiga mahasiswa yang ditangkap secara bergilir pasca aksi demo tolak rasisme 3 September 2019 di Manokwari, siap ajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (13/2/2020).
Proses hukum terhadap tiga terdakwa, bermula saat ketiganya terlibat sebagai orator dan negosiator dalam demonstrasi tolak rasisme di Jalan Gunung Salju Amban, Manokwari, 3 September 2019 yang diikuti sekitar ratusan demosntran.
Dalam dakwaan JPU, tiga terdakwa disebut melontarkan kata-kata hasutan dan perlawanan yang ditujukan kepada pihak Kepolisian yang melakukan pengamanan sekitar lokasi demonstrasi.
Akibat kata-kata yang dilontarkan ketiga terdakwa, akhirnya menggerakkan massa demonstran melakukan perlawanan kepada pihak Kepolisian dengan melempari air mineral dan batu ke arah Polisi hingga menimbulkan korban luka di pihak Kepolisian.
Yan Christian Warinussy, ketua tim kuasa hukum terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe mengatakan belum dapat menerima seluruh materi dakwaan JPU sehingga timnya, akan kembali menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.
“Kami minta waktu satu minggu untuk pelajari materi dakwaan sekaligus menyiapkan eksepsi,” kata Warinussy.
Sementara, dalam materi dakwaan JPU yang dibacakan oleh Benoni A.Kombado, menyatakan bawah ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidada dalam pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Atas permohonan Kuasa Hukum tiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sonny L.B. Loemurry, menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Kamis 20 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi Kuasa Hukum terhadap dakwaan JPU. (*)
Editor: Edho Sinaga