Warinussy: 52 tahun berlalu, orang Papua tetap menolak hasil Pepera

Pepera Papua 1969
Foto ilustrasi, sejumlah warga Papua melakukan protes menjelang pelaksanaan Pepera pada tahun 1969. - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Jan Christian Warinussy menyatakan hingga 52 tahun setelah Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera digelar di Jayapura pada 2 Agustus 1969, orang Papua tetap menolak hasil Pepera. Warinussy menyatakan hasil Pepera 1969 ditolak karena pelaksanaannya dinilai tidak demokratis.

Hal itu dinyatakan Warinussy saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Senin (2/8/2021). “Pelaksana [Pepera] dimulai 14 Juli 1969 dari Merauke, Wamena, Nabire, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak, hingga berakhir di Kota Baru [Sukarnapura]. Hasilnya, 1.025 orang yang dipilih dari sekitar 800 ribu jiwa rakyat Papua menyatakan tekad ikut Indonesia,” kata Warinussy.

Read More

Ia mengatakan hasil Pepera sering dipersoalkan atau digugat oleh rakyat Papua, dengan alasan pelaksanaan Pepera tidak demokratis. Ditambah lagi, kehadiran aparatus negara Indonesia justru diikuti banyaknya perlakuan tidak adil kepada warga sipil Papua. Bahkan ada warga sipil Papua yang disiksa hingga dibunuh, dieksekusi secara kilat, hilang, atau dihilangkan secara paksa.

Baca juga: Soeharto, Pepera, Koteka di Papua

“Itulah titik soal yang menurut pandangan saya sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia atau HAM. Terdapat sejarah masa lalu yang kelam dari kehadiran negara Indonesia di Tanah Papua,” kata Warinussy.

Warinussy mengatakan kontroversi hasil Pepera itu tidak pernah diselesaikan dengan cara yang dibenarkan dan diakui secara hukum maupun dalam pergaulan internasional. “Padahal untuk membawa Indonesia sebagai sebuah negara yang “berkuasa” atas Tanah Papua, [diawali] proses hukum internasional, yaitu melalui Perjanjian New York yang ditandatangani pada tangga 15 Agustus 1962,” katanya.

Ia menyatakan perjanjian itu menyepakati untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang Papua untuk menentukan pilihannya melalui Act of Free Choice atau Tindakan Pilihan Bebas. Faktanya, Act of Free Choice diubah menjadi “Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat” yang lebih menyerupai pernyaaan sikap bersama. Tidak ada proses pemungutan suara untuk memilih opsi bagi rakyat Papua.

“Akibatnya, dalam Resolusi Perserikatan Bangda Bangsa atau PBB Nomor 2504 pada 19 November 1969, sama sekali tidak terdapat kalimat atau kata yang mengesahkan hasil Act of Free Choice 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 di Tanah Papua tersebut,” kata Warinussy.

Baca juga: Sejak Pepera Indonesia terus lakukan pemaksaan terhadap orang Papua

Warinussy mengatakan Resolusi PBB Nomor 2504 hanya memuat 2 (dua) catatan penting, yaitu mencatat laporan Sekretaris Jenderal PBB, dan memahami dengan penghargaan atas pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal PBB berserta wakilnya menjalankan kesepakatan Indonesia dan Belanda pada 1962.

Warinussy mencatat bahwa tidak pernah ada pengakuan hukum mengenai hasil Act of Free Choice 1969. Akibatnya, ada perbedaan pemahaman sejarah antara orang Papua dan masyarakat Indonesi yang lain.

“Itu menjadi sebab adanya pengakuan negara di dalam konsiderans huruf e. menegaskan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Dalam Pasal 46 dari UU Otsus Papua, diatur tentang cara negara menyelesaikan soal [kontroversi] sejarah masa lalu Tanah Papua melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR,” kata Warinussy.

Warinussy mengatakan status politik Papua di dalam Resolusi PBB Nomor 2504 bersifat tidak mengikat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus menyelesaikan seluruh pelanggaran HAM di Tanah Papua sejak 1961 hingga kini. Pemerintah Indonesia juga harus berupaya menyelesaikan kontroversi atau melakukan klarifikasi sejarah Papua maupun Pepera, sebagaimana diamanatkan UU Otsus Papua.

Baca juga: Keluarga korban pelanggaran HAM berat masih tunggu Presiden bentuk KKR

“Persoalan Pepera itu penting menjadi perhatian negara, berkenaan dengan peringatan 52 Tahun pelaksanaan Act of Free Choice atau Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat yang terus diperdebatkan Papua dan Jakarta hingga hari ini,”kata Warinussy yang juga juru Bicara Jaringan Damai Papua tersebut.

Direktur Eksekutif United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), Markus Haluk mengatakan persoalan West Papua adalah persoalan internasional. Sebab, proses Pepera cacat hukum, dan dijadikan alat negara untuk memaksa orang Papua untuk bergabung bersama Indonesia.

“Setelah orang Papua dipaksa bergabung ke NKRI, kemudian apa nasib orang Papua sekarang? Kami dibunuh sejak 1961 – 2021, tanpa ada satu kasus yang diselesaikan di pengadilan,” kata Haluk.

Haluk mengatakan Jaringan Damai Papua dan Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia sudah berupaya membantu pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan empat akar masalah persoalan Papua. Akan tetapi, hingga kini pemerintah Indonesia apatis dengan persoalan tersebut.

“Kami sebagai lembaga perjuangan kemerdekaan akan terus bersuara agar persoalan Papua diselesaikan melalui mekanisme internasional. Bukan lagi kami meminta pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan Papua, sebab mereka adalah pelaku, pelanggar, dan pembunuh orang Papua,” kata Haluk. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply