Warga tak pakai masker dihukum masuk ambulans berisi keranda

masker Papua
Ilustrasi pengenaan masker - Pexels.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Sejumlah warga Parung, Bogor dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat karena tak mengenakan masker. Hukuman itu dilakukan terhadap sejumlah warga yang terjaring operasi di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/9/2020).

Read More

“Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor,” kata Camat Parung, Yudi Santosa, Kamis (3/9/2020).

Baca juga :  Jakarta berencana evaluasi kebijakan sanksi bagi warga tak bermasker 

Ini hukuman bagi warga Bandung yang tak pakai masker di tempat umum 

Denda pelanggar PSBB Jakarta mencapai Rp4 miliar

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan  orang yang mendapatkan hukuman duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans. Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi, Covid-19.

“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” kata Yudi menambahkan.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor, Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.(KR-MFS). (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply