Warga Rusun Marunda minta hentikan pencemaran abu batu bara

Papua
Ilustrasi pencemaran udara, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Warga Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, minta pemeirntah DKI Jakarta hentikan pencemaran abu batu bara. Warga menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta berharap agar pemeirntah menghentikan pencemaran abu batu bara yang melanda kawasan permukiman tersebut.

Read More

“Kami ada di sini untuk memperjuangkannya,” kata salah satu orator dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) saat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin, (14/3/2022).

Baca juga : Limbah batu bara dihapus dari kategori berbahaya pengamat lobi pengusaha
Warga Jawa Barat paling banyak protes pencemaran udara
Sejumlah sungai di daerah ini tercemar limbah industri

Dalam unjuk rasa itu, mereka mengajukan tiga tuntutan, yakni tanggung jawab lingkungan, kesehatan dan sosial.  Selain itu meminta evaluasi, copot dan memberikan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan terjadi pembiaran terkait pencemaran itu.

Selanjutnya, evaluasi konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dugaan pencemaran tersebut.

“Jangan demi menjaga investasi dengan melindungi korporasi tapi memakan korban bangsa sendiri,” demikian keterangan tertulis forum warga tersebut.

Aksi unjuk rasa warga tersebut di Balaikota tidak berlangsung lama. Mereka kemudian melanjutkan aksinya ke Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari mengatakan, udara tercemar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, bukan berasal dari pelabuhan setempat.

“Aksi mereka kemarin memang mengeluhkan adanya limbah dan polusi batu bara itu. Dan laporan dari warga bahwa yang paling potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batu bara yang tentu tidak berada dalam pelabuhan,” kata Isa, awal bulan lalu.

Menurut Isa, pabrik pengolahan atau pembakaran batu bara tidak mungkin berada di dalam pelabuhan.  Karena pelabuhan dilarang menjadi tempat industri, hanya boleh menjadi tempat aktivitas bongkar muat barang dan  penumpang serta tempat menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.

“Tidak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan (tempat bongkar-muat). Ini yang mengidentifikasi atau mengetahui itu adalah warga di sekitar pelabuhan yang memang memperhatikan. Pabrik itu adanya di luar pelabuhan,” kata Isa menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply