Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemprov DKI Jakarta bakal mendenda masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan membayar Rp5 juta. Ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Cov8f-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu, (6/1/2021) kemarin.
Baca juga :Mandacan siap laksanakan vaksinasi covid-19 di Papua Barat
Palau mulai vaksinasi Covid-19
Bupati Jayapura: Belum ada koordinasi soal vaksin COVID-19
Menurut Riza, Perda yang mengamanatkan sanksi itu dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.
“Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” ujar Riza menegaskan.
Ia meminta seluruh warga yang ada di Jakarta agar taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.
“Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab,” katanya.
Meski begitu Riza menyebut vaksin Covid-19 berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain. (*)
Editor : Edi Faisol