Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah warga Kebumen, Jawa Tengah, menyampaikan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama jalan. Melalui kuasa hukumnya tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak), warga menilai Bupati Arif telah mengeluarkan kebijakan kontroversial dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya,” kata tim advokat Gebrak Teguh Purnomo, Senin (24/1/2022).
Baca juga : KNPB perubahan nama operasi militer dalih Indonesia tutup wajah kekerasan di Papua
Parjal Papua Barat minta pemerintah kirim kembali lima kontainer bir ke Surabaya
Tiga daerah di Papua miliki hutan sagu cukup luas
Teguh menyebut Arif telah meresmikan dan memberikan nama baru untuk sejumlah ruas jalan. Jajaran lantas mencabut papan nama yang lama dan memasang papan yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Pendopo Kabumian (Pendopo Bupati) usai renovasi.
“Pada Senin, 27 Desember 2021 puluhan warga Kebumen mendatangi DPRD Kabupaten Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan,” kata Teguh menambahkan.
Dalam protes tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan camat, mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.
“Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama objek wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian,” kata Teguh menjelaskan.
Teguh mengatakan pemberian nama jalan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku. Serta tak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Teguh Purnomo dan Suratmin menilai tindakan Arif melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919. Ia minta agar Bupati Kebumen membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen.
Sejumlah ruas jalan di kota Kebumen yang mengalami perubahan, antara lain Jalan Pahlawan dari Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen menjadi Jalan Soekarno-Hatta.
Kemudian jalan yang mengelilingi Alun-Alun Kebumen yang sebelumnya Jalan Pahlawan di sisi selatan dan barat, Jalan Veteran di sisi timur dan Jalan Mayjen Sutoyo di sisi utara diganti dengan nama Jalan Merdeka, serta ruas Jalan Raya Soka dari Simpang Empat Mertokondo sampai Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan diganti nama menjadi Jalan R. Bodronolo. (*)
Editor : Edi Faisol