Warga ancam jadikan kantor KONI Papua Barat sebagai kantor desa

Pintu pagar kantor KONI Papua Barat hingga saat ini masih dipalang menggunakan bambu oleh pemilik hak ulayat, akibat belum dilunasinya lahan tersebut. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)
Pintu pagar kantor KONI Papua Barat hingga saat ini masih dipalang menggunakan bambu oleh pemilik hak ulayat, akibat belum dilunasinya lahan tersebut. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Gedung kantor KONI Papua Barat di kampung Susweni Distrik Manokwari Timur, kabupaten Manokwari masih disegel oleh pemilik hak ulayat. Akibatnya pelayanan kantor KONI Papua Barat dipindahkan sementara di salah satu gedung sewaan yang dipakai sebagai secretariat Puslatda PON, kontingen Papua Barat.

Read More

Ditemui Jubi, Oktovina Meidodga,  pemilik hak ulayat di lokasi pembangunan kantor KONI Papua Barat mengatakan belum ada pelunasan sepenuhnya, atas lahan di  pembangunan gedung kantor KONI Papua Barat, sehingga pihak keluarga melakukan pemalangan.

Pemalangan dilakukan sudah sejak dua bulan lalu dan akan tetap dipalang sampai ada kepastian pelunasan dari KONI Papua Barat.

Namun, lanjut Meidodga, Gubernur Dominggus Mandacan selaku ketua umum KONI Papua Barat belum juga memberikan jawaban terkait tuntutan hak ulayat tersebut.

“Kami sudah palang sejak dua bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian pelunasan, jadi palang belum bisa dibuka,” ujar Meidodga kepada Jubi, Kamis (8/8/2019).

Dia juga mengatakan, jika kemudian KONI Papua Barat tidak merespons tuntutan tersebut, maka gedung kantor KONI Papua Barat akan digunakan sebagai kantor Desa.

“Tuntutan kami jelas, bahwa harus ada pelunasan hak ulayat. Sejak kantor itu dibangun, baru sebagian yang  dibayar tapi belum lunas. Jika kemudian tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kantor KONI Papua Barat  akan kami alih fungsikan sebagai kantor Desa,” tegasnya.

Sementara, ketua harian KONI Papua Barat, Daud Indouw, yang dikonfirmasi mengatakan secara kelembagaan, KONI Papua Barat tidak punya kewenangan untuk pelunasan ganti rugi hak ulayat, karena fasilitas kantor tersebut adalah aset Pemerintah Provinsi Papua Barat, maka  Pemerintah yang punya kewenangan.

“Tugas KONI hanya mengurus cabor dan pembinaan atlet, tidak ada kaitan dengan urusan pembayaran hak ulayat. Lahan dan gedung kantor itu dibangun oleh Pemerintahan dan KONI periode sebelumnya. Jadi kalau masih ada yang kurang, kami sendiri tidak mengetahuinya,” ujar Indouw.

Karena kantor  tidak dapat difungsikan,  urusan KONI Papua Barat untuk persiapan PON XX, untuk sementara digabungkan dengan sekretariat Puslatda PON yang berlokasi di Borasi Manokwari.

“Urusan KONI Papua Barat untuk kesiapan PON, sama sekali tidak terganggu dengan pemalangan fasilitas kantor KONI, karena sementara kita gabung dengan sekretariat Puslatda PON,” ujarnya.

Indouw mengakui bahwa Gubernur Dominggus Mandacan selaku ketua umum KONI Papua Barat, sudah mengetahui tentang pemalangan kantor KONI Papua Barat. Hanya saja menunggu waktu yang tepat diluar agenda Pemerintahan untuk melakukan tatap muka bersama para pemilik hak ulayat.

“Ketua umum KONI Papua Barat sudah tahu, tapi sekarang beliau masih ada agenda Pemerintahan, sehingga kalau ada waktu pasti beluau akan bertemu dengan pemilik hak ulayat,” ujar Indouw.

Pantauan Jubi, dua pintu pagar kantor KONI Papua Barat dipalang menggunakan bambu. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply