Wali Kota Jayapura: karyawan swasta mencoblos dulu, perusahaan pasti paham

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat meninjau TPS 47 Kelurahan Imbi. - Jubi/Sindung
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat meninjau TPS 47 Kelurahan Imbi. – Jubi/Sindung

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano berharap penundaan pemungutan suara di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan tidak akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih. Mano berharap para karyawan swasta yang tinggal di kedua distrik mau terlebih dahulu memakai hak pilihnya Kamis (18/4/2019), sebelum berangkat bekerja.

Read More

Hal itu dinyatakan Mano di Jayapura pada Rabu (17/4/2019), menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menunda pemungutan suara di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura hingga Kamis. “Kami harap (karyawan swasta) bisa mencoblos terlebih dulu, baru bekerja. Para pimpinan perusahaan pasti sangat mengerti dan memahami masalah yang dihadapi di dua distrik di kota Jayapura,” katanya Mano saat ditemui di TPS 47 Kelurahan Imbi, Kota Jayapura, Rabu.

Mano juga yakin para aparatur sipil negara yang bertempat tinggal di kedua distrik itu akan tetap memilih pada Kamis, mengingat Pemerintah Provinsi Papua telah meliburkan aktivitas pemerintah daerah di Papua hingga 23 April 2019.

Pemungutan suara di 744 tempat pemungutan suara di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan ditunda hingga Kamis karena KPU Kota Jayapura tidak tepat waktu mendistribusikan kotak dan surat suara Pemilihan Umum 2019. “Kami meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi hari ini. Ini murni kesalahan kami sebagai penyelenggara,” kata Oktavianus di Jayapura, Rabu.

Menurut Oktavianus, keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu tersebut karena proses pengundahan file Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) baru selesai dua hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.

“Kami terlambat menerima formulir C1 dan C7. Kami juga terlambat pada saat pleno DPTHP tingkat provinsi pada tanggal 12 April 2019. Setelah kami menerima hasil pleno DPTHP itulah baru kami bisa melakukan download untuk diperbanyak dan dikirim ke TPS-TPS,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga mengalami kendala dengan format C6 (surat undangan pemilih) karena format yang diterima KPUD Kota Jayapura dari KPU Papua berupa format C6 KWK. “Kami akan melayangkan surat pihak Bawaslu terkait dengan keterlambatan pengiriman logistik tersebut. Dengan dasar surat itulah nantinya pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk Pemilu susulan,” katanya.

Sekadar diketahui 744 TPS yang ditunda pelaksanaan Pemilu tersebut adalah 369 TPS di Distrik Abepura dan 375 TPS di Distrik Jayapura Selatan. Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan pihaknya siap mengamankan pemungutan suara susulan pada Kamis itu.

Sormin menegaskan polisi akan mengamankan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 di Papua.”Proses ini akan kami kawal. Dari hasil koordinasi kami dengan pihak KPUD Kota Jayapura dan KPU Papua bahwa akan dilakukan Pilkada susulan di dua distrik,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply