Pengelola mencoba mengelabuhi petugas dengan memindah tempat usahanya ke daerah lain di ruang bawah tanah.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Kudus, Jubi– Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan sebuah tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi, meski sudah ada surat peringatan agar tidak menjalankan usahanya. Pengelola mencoba mengelabuhi petugas dengan memindah tempat usahanya ke daerah lain di ruang bawah tanah.
“Pemilik tempat usaha karaoke di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, sudah diberikan surat peringatan berulang kali, ternyata masih nekat meskipun sebelumnya dilaporkan tutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Kamis, (16/4/2020).
Baca juga : Update Covid-19: Pembatasan sosial gagal, Papua tambah 14 kasus baru
Merauke perpanjang masa pembatasan wilayah
Pembatasan transportasi mulai berdampak terhadap kebutuhan pokok
Ia menjelaskan pengelola dengan sengaja memindah usaha hiburannya di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Mejobo di ruang bawah tanah bercampur dengan ruang keluarga.
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum Kesabangpol, dan Ormas Banser usai mendapatkan laporan, menuju ke lokasi untuk penegakan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sekaligus untuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, sempat menghadapi kendala karena pemiliknya tidak kooperatif dan disebutkan bahwa pemiliknya sedang ke pasar.
“Petugas tidak kehilangan akal dengan memanggil ahli kunci untuk membuka pintu yang terkunci yang dicurigai sebagai tempat usaha karaoke,” kata Djati menambahkan.
Setelah pintu berhasil dibuka, ternyata pemilik rumah yang disebutkan pergi ke pasar berada di dalam ruangan yang digunakan sebagai ruangan karaoke bersama dua pria yang disebutkan hendak membeli peralatan karaokenya.
Tim gabungan akhirnya mengangkut semua perlengkapan karaoke yang ada, mulai dari televisi, perangkat komputer, subfwoofer, keyboard, mikrofon, power suplai, buku rekapitulasi transaksi operasional kafe hingga botol minuman keras.
“Karena proses yustisi sudah kami tempuh dengan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, serta surat kesanggupan melepas semua peralatan karaoke secara mandiri yang tidak diindahkan, maka peralatan tersebut disita,” ujar Djati menjelaskan.
Satpol PP Kudus akan mengajukan surat permohonan izin penyitaan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri untuk penanganan lebih lanjut. Surat tersebut juga akan melengkapi proses hukum tindak pidana ringan terhadap pemilik karaoke tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol