Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ambon, Jubi –Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bula, yang hanya memvonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar membuat masyarakat adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Masyarakat adat itu melayangkan protes terhadap putusan majelis hakim.
“Dia pencuri kayu, dia merusak hutan adat kami, dia penipu, dia babat habis hutan kami, putusan hakim dan jaksa itu masuk angin,” ujar warga adat, Yosua, Kamis (5/8/2021) kemarin.
Baca juga : Gubernur ini belajar menabung beras secara tradisional dari masyarakat adat
Tanah adat kembali diserahkan ke TNI, kali ini lahan ulayat masyarakat Skofro
Kunjungan wisatawan cemari kampung adat Badui
Ia mengatakan bakal membawa nama Hakim Darmawan Akhmad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julivia Selano ke Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk dievaluasi.
Tercatat terdakwa kasus penebangan liar yang baru saja divonis yakni Direktur CV SBM Imanuel Quedarusman. Warga adat tak terima dengan vonis 2 tahun penjara karena menilai penebangan liar yang dilakukan terdakwa sudah sangat meluas.
Yosua menyebut terdakwa telah puluhan tahun melakukan penebangan liar di hutan adat di Gunung Ahwale.
“Kami meminta Kajagung RI dan Komisi Kejaksaan RI agar memerintahkan Jaksa Julivia Selano segera banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad,” kata Yosua menegaskan.
Ia menganggap putusan majelis hakim PN Bula itu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf k, juncto Pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau Pasal 19 huruf a, Jonto Pasal 94 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Kalau hanya tuntutan seperti itu, alangkah baiknya tidak usah diproses dan dibiarkan saja yang bersangkutan membabat habis hutan kami,” katanya.
Terdakwa pembalakan kayu liar Imanuel Quedarusman dengan ancaman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta, pada Rabu (4/8/2021). Ketua Majelis Hakim, Awal Darmawan Akhmad dalam putusannya menyatakan terdakwa Yongki bersalah melanggar Pasal 12 huruf k undang-undang nonor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum pidana perundang-undangan yang disangkakan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur Julvia Selano menuntut terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki dengan hukuman badan selama 1,2 bulan.
Kasus ini juga sempat diwarnai protes oleh warga. Demonstrasi dilakukan. Hingga kemudian Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka ditangkap saat menggelar protes aktivitas pembalakan kaya liar oleh sebuah perusahaan di Gunung Ahwale.(*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol