Vanuatu minta ICC masukkan ekosida sebagai kejahatan internasional

Duta Besar John Licht dari Vanuatu saat pertemuan tahunan Majelis Negara-negara Penandatangan Statuta Roma oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. - DVU
Duta Besar John Licht dari Vanuatu saat pertemuan tahunan Majelis Negara-negara Penandatangan Statuta Roma oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. – DVU

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Den Haag, Jubi – Pada Senin (2/12/2019), pekan ini di Kota Den Haag, dalam pertemuan tahunan Majelis Negara-negara Penandatangan Statuta Roma oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court; ICC), Vanuatu mengeluarkan pernyataan tegas bahwa majelis itu harus mempertimbangkan memperluas ranah pengadilan, untuk memasukkan kejahatan ekosida.

Read More

Duta Besar John Licht dari Vanuatu, berbicara atas nama Pemerintah Vanuatu dalam sidang itu, Senin, menyatakan “satu amendemen atas Statuta Roma dapat mengkriminalkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai ekosida. Kami percaya ide radikal ini layak didiskusikan dengan serius.”

Usulan ini ia ungkapkan dalam konteks komitmen Vanuatu terhadap keadilan sebagai nilai universal atas tindak kejahatan yang serius, serta pengamatan bahwa naiknya permukaan air laut dan dampak perubahan iklim lainnya terus menghambat kemampuan Vanuatu untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di bawah Agenda SDG 2030.

Ini adalah pertama kalinya sejak 1972, seorang perwakilan negara secara resmi meminta agar ekosida diakui di forum internasional dengan perwakilan negara lainnya. Perwakilan terakhir terakhir yang melakukan hal yang sama adalah Perdana Menteri Swedia, Olof Palme, pada 1972, di Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm, dimana ia menggambarkan udara dan lautan sebagai lingkungan milik bersama, dan oleh karena itu kita semua memiliki tanggung jawab untuk merawatnya. Saat itu Palme menegaskan bahwa “ekosida … memerlukan perhatian internasional yang mendesak”.

Setelah menyampaikan pidatonya, Duta Besar Licht berkata “Kita perlu membangun jembatan yang kuat antara sains dan hukum untuk menemukan cara terbaik bagi negara-negara penandatangan, melalui lembaga internasional terkait mereka, dapat memulai diskusi untuk menemukan alternatif legal dalam menghadapi kerusakan yang berkelanjutan atas lingkungan hidup dan sistem iklim Bumi – apa yang kita sebut sebagai Ekosida.”

“Vanuatu tidak sendiri dalam menghadapi krisis iklim,” lanjutnya.

“Banyak komunitas di seluruh dunia menghadapi tantangan serupa yang terus merenggut nyawa dan menghancurkan kekayaan ekonomi daerah, yang terkena dampaknya dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Vanuatu percaya bahwa Majelis ICC harus tetap relevan dalam menghadapi ancaman terbesar terhadap HAM dalam sejarah umat manusia – Majelis ICC perlu mempertimbangkan amandemen untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di bawah Statuta Roma.” (Daily Post Vanuatu)

 

Editor:  Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply