Usai OTT, KPK segel ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau

Ilustrasi pencekalan, pixabay.com
Ilustrasi pencekalan, pixabay.com

Terkait dugaan kasus suap dana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan pengusaha minuman alkohol asal Karimun Andreas Budi Sampurno.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Tanjungpinang, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (10/72019) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penyegelan itu dilakukan oleh lima anggota KPK. Mereka mengenakan masker untuk menutupi wajahnya,” kata salah seorang anggota Satpol PP Pemprov Kepri, Kamis (11/7/2019).

Baca juga : KPK tangkap tangan bacalon Gubernur NTT

OTT di Ambon, KPK amankan pejabat setingkat kepala kantor pajak

KPK bawa tiga pelaku hasil OTT Bengkulu

Penyegelan itu sebagai kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap dana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis DKP Edy Sofyan, Kadis PUPR Abu Bakar, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, Staf DKP Aulia Rahman, sopir DKP Muhammad Salihin, dan pengusaha minuman alkohol asal Karimun Andreas Budi Sampurno.

Pantauan di lapangan, KPK hanya menyegel ruang kerja milik orang nomor satu di Kepri tersebut.

Sementara ruang kerja Kadis DKP dan Kadis PUPR, terpantau tidak disegel oleh komisi anti rasuah itu.

“Sejak semalam memang tidak ada penyegelan ruang kerja kadis oleh KPK. Kalau ruang kerja gubernur, iya benar,” kata salah satu ASN di kantor Dinas PUPR Kepri.

Usai OTT kegiatan di lingkungan Pemprov Kepri tetap berjalan normal. Para ASN terlihat beraktivitas seperti biasa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Bahkan sejumlah ASN juga melaksanakan senam sehat yang menjadi agenda rutin bulanan mereka di halaman kantor gubernur. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply