Update 23 November: 74,4 persen pasien sembuh dari Covid-19 di Papua

papua-data-covid-19
Info grafis data Covid-19 Provinsi Papua per 23 November 2020 - Jubi/Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua melaporkan tambahan 63 pasien baru positif Covid-19 sehingga jumlah total kini menjadi 11.357 kasus.

Jubir Covid-19 Provinsi Papua, dr.Silwanus Sumule. SpOG (K), mengatakan penambahan kasus berasal dari Kota Jayapura (19 kasus), Kabupaten Mimika (34 kasus), Kabupaten Biak Numfor (4 kasus), Kabupaten Jayapura (3 kasus), dan Kabupaten Jayawijaya (3kasus).

Read More

Jumlah pasien yang masih dirawat hingga saat ini berjumlah 2.720 atau 23,9 persen.

“Sedangkan penambahan pasien sembuh Senin ini bertambah 194 pasien,” katanya di Jayapura, Senin (23/11/2020).

Penambahan berasal dari Kota Jayapura (128 orang), Kabupaten Mimika (51 orang), Kabupaten Jayapura (6 orang), Kabupaten Merauke (5 orang), Kabupaten Keerom (3 orang), dan Kabupaten Nabire (1 orang).

Total pasien sembuh sampai dengan Senin kemarin sebanyak 8.445 orang atau 74,4 persen.

“Hari ini juga terjadi tiga kematian pasien Covid-19. Satu pasien dari Kota Jayapura, satu dari Kabupaten Jayapura, dan satu lagi pasien dari Kabupaten Biak Numfor,” katanya.

Baca juga: Satu puskesmas di Wondama tutup akibat Covid-19

Dari Kabupaten Jayapura, dilaporkan kematian pasien laki-laki, AD, warga non Papua, dan dirawat karena Covid-19 dan obesitas. Dari Kabupaten Biak Numfor, dilaporkan pasien laki-laki dengan inisial MR (79 tahun), non Papua, dirawat di RSUD Biak. Meninggal karena Covid-19 dan pneumonia. Sedangkan 1 pasien di Kota Jayapura, belum dilaporkan ke Satgas Covid-19 provinsi.

Jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 berjumlah 192 orang atau 1,7 persen dari total kasus Covid-19. Sedangkan jumlah kematian probable 66 orang. Jumlah sampel PCR dan tes cepat molekuler (TCM) hingga Senin mencapai 87.438 sampel. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply