Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyatakan calon Pilkada serentak 2020 bisa disanksi berupa diskualifikasi, jika melanggar protokol keshatan.
Mahfud mengingatkan para pasangan calon Pilkada 2020 serius menanggapi dan menerapkan protokol Covid-19.
“Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanye nya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol Kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya,” ujar Mahfud, Senin, (23/11/ 2020).
Baca juga : Bawaslu Jatim ancam pidanakan kontestan Pilkada yang abaikan protokol kesehatan
Perda ini bisa penjarakan Timses Pilkada pelanggar protokol kesehatan
Polisi tegur Paslon Pilkada di Gorontalo yang abaikan protokol kesehatan
Mahfud mengatakan hingga hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak, berjalan relatif baik, aman dan terkendali. Meski ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dan belum terdapat kasus yang besar.
Catatan yang ia sampaikan hanya ada 2,2 persen atau 1.510 dari 73.500 ribu event yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Itu pun disebut Mahfud hanya kasu-kasus kecil, seperti lupa menggunakan masker, hingga kapasitas orang di dalam ruangan kelebihan dua orang.
Ia menegaskan pelanggaran sudah diproses, di antaranya 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyidikan dan juga sudah dalam proses peradilan.
“Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya,” kata Mahfud menjelaskan.
Ia juga minta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada 2020, yang merupakan momen lima tahun sekali. Setiap individu, kata dia, bisa menentukan pemimpin mereka sendiri.
“Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri,”katanya. (*)
Editor : Edi Faisol





