Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sidang pra peradilan hari kedua antara kuasa hukum pemohon Muhamad Nur Umlati alias MNU terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1B Sorong, Kamis (25/2/2021).
Persidangan pra peradilan yang ditempuh kuasa hukum pemohon ini karena tidak terima penetapan status hukum kliennya sebagai tersangka korupsi proyek Septic Tank Individual oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Namun dua kali sidang pihak termohon pra peradilan tidak memenuhi undangan hakim untuk menghadiri alias absen.
“JPU tidak hadir maka hakim menganggap mereka tidak menggunakan haknya.” ujar Benediktus Jombang ketua tim kuasa hukum pemohon MNU kepada wartawan.
Jombang mengatakan, pihak kejaksaan tinggi telah menyurati PN Sorong yang isinya mempersoalkan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili, perkara ini.
“Menurut Kejati Papua Barat sidang Prapid ini harus di PN Manokwari bukan di PN Sorong, akan tetapi pasal 84 KUHAP sangat jelas kewenangan mengadili adalah Pengadilan di mana tindak pidana itu dilakukan dalam artian kewenangan absolut/mutlak.” katanya
Dia mengatakan agenda sidang praperadilan hari kedua adalah pemeriksaan bukti surat pemohon, kemudian mendengarkan Keterangan Ahli Pidana.
“Ahli Pidana menyatakan proses penyidikan, penetapan dan penahanan tersangka tidak tepat dan seakan akan tergesa-gesa, jika surat penyidikan dari Kejati Papua Barat tidak sah maka Surat Penetapan dan Penahanan tersangka juga tidak sah dan tersangka harus lepas dari tahanan,” ujarnya.
Dikatakannya, Ahli administrasi negara menilai tidak tepat jika Kejati Papua Barat menjadikan bukti surat kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP yang tepat untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK bukan BPKP, karena BPKP hanya melakukan audit bersifat internal dan BPKP harus taat pada Instruksi Presiden.
“Karena yang utama bukan memenjarakan orang akan tetapi bagaimana menyelamatkan uang negara, jika memang ada temuan BPK mengeluarkan hasil temuan keuangan negara dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan, bukan penyidik Kejati Papua Barat yg menentukan kerugian keuangan negara,” tutur Jombang.
Terpisah, Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai bahwa praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka MNU terhadap Kejati Papua Barat (termohon), tidak dapat menghentikan atau menghambat proses penyidikan lanjutan perkara tersebut.
“Kalau ada upaya praperadilan, Itu hak dia (tersangka MNU). Tetapi praperadilan bukan halangan untuk dilakukan penyidikan lanjutan,,” ujar Warinussy.
Dia pun berharap Kejati Papua Barat dibawah pimpinan Dr.W.Lingitubun, untuk terus menindak-lanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 223 unit septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat.
Dari total nilai proyek tersebut sejumlah 7 miliar rupiah lebih, kerugian negaranya ditaksir berjumlah 4 (Empat) miliar rupiah.
“Atas perkara ini sejauh kita ketahui, Penyidik Kejati Papua Barat sudah menetapkan Kepala Dinas PU Raja Ampat, Muhammad Nur Umlati sebagai Tersangka. Sehingga adalah sungguh baik, adil dan proporsional jika penuntut umum segera melengkapi berkas MNU dan melimpahkan berkasnya kepada Penuntut Umum di Kejati Papua Barat,” ujar Warinussy.
Dengan demikian, kata Warinussy, perkara MNU selaku tersangka Tipikor Pengadaan Septic Tank Individual di Raja Ampat dapat segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, untuk diperiksa dan diadili.
Lebih lanjut, asisten pidana khusus Kejati Papua Barat, Syafiruddin, yang dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua kali agenda praperadilan pemohon MNU, belum memberikan respons. (*)
Editor: Edho Sinaga