UMKM di Kota Jayapura belum bisa miliki hak atas kekayaan intelektual

Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N Awi. - Jubi/Ramah
Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N Awi. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Susianti Minarsih mengatakan pelaku UMKM di Kota Jayapura belum bisa memiliki  hak atas merek  dagang atau jasa usaha mereka. Para pengusaha kerajinan seni juga terkendala untuk mendaftarkan hak cipta atas karya seni yang mereka ciptakan.

Read More

“Para pengusaha mikro belum bisa mengurus pendaftaran hak atas kekayaan intelektual karena usahanya masih kecil. Padahal industri seperti usaha batik atau tas noken bisa mendapatkan pengakuan hak cipta,” kata Susianti di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (23/4/19).

Susianti menilai, untuk mendaftarkan permohonan hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta atau hak merek, pengusaha UMKM harus mengeluarkan biaya. “Kalau usaha mikro seperti kios dan kue, belum memiliki hak merek dagang atau merek jasa, karena usahanya baru,” ujar Susianti.

Susianti menyebut, asalkan memiliki kemauan dan usaha, para pelaku UMKM bisa mendapatkan hak atas kekayaan intelektual yang sesuai dengan jenis usaha maupun barang yang dibuatnya. Ia mengajak pelaku UMKM untuk tetap semangat berusaha guna menambah ekonomi keluarga.

“Kalau sudah berkembang dan mempunyai pemikiran sendiri itu baru bisa mengurus permohonan hak atas kekayaan intelektual. UMKM yang terdaftar sejak 2011 sampai sekarang mencapai18 ribu UMKM. Dari jumlah itu, hanya ada 25 UMKM kelompok, dan sisanya adalah pengusaha UMKM perorangan,” tutur Susianti.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Robert L. N Awi menyatakan, UMKM di Kota Jayapura belum bisa memilik hak atas kekayaan intelektual karena masih dalam skala industri rumah tangga. Para pengusaha UMKM juga memliki jangkauan pemasaran yang terbatas.

Awi juga menyebut para pengusaha UMKM diharapkan untuk memiliki Perizinan Industri Rumah Tangga atau PIRT. “Kami berharap ke depan, mau tidak mau seluruh pelaku usaha harus punya perizinan industri rumah tangga (PIRT). Saat ini belum semua palaku UMKM kami ini belum memiliki PIRT,” jelas Awi. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

 

 

 

Captuon foto : Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N Awi saat diwawancara – Jubi/Ramah

 

Reporter : Ramah

Editor : –

 

Related posts

Leave a Reply