Ulama Kota Padang dukung kebijakan pemberlakuan jam malam remaja

Ilustrasi, pixabay.com

Usulan peraturan daerah tersebut akan memberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yang hanya boleh keluar rumah sampai 23.00 WIB.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Padang, Jubi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, mendukung aturan pemerintah daerah setempat yang akan memberlakukan jam malam bagi remaja. Usulan peraturan daerah tersebut akan memberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yang hanya boleh keluar rumah sampai 23.00 WIB.

“Bahkan kalau bisa, MUI sendiri mengusulkan sampai 22.00 WIB remaja di Padang tidak dibolehkan lagi keluar rumah. Jika tidak ada lagi urusan penting yang harus diselesaikan di luar rumah,” kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, Rabu, (26/2/2020).

Baca juga : DPRD Kabupaten Jayapura ajukan lagi satu perda inisiatif

Pemkot Jayapura diminta hentikan seluruh perdagangan minuman beralkohol 

Masyarakat Papua ajukan uji materi Perdasus DPRP kursi pengangkatan

Menurut Samad, tujuan aturan itu untuk meminimalkan jumlah korban akibat tawuran, balap liar, dan dampak lain yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada malam hari.

“Tentunya jika terus dibiarkan, tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang,” kata Samad menambahkan.

Samad menyebutkan kebijakan tidak hanya memberlakukan jam malam bagi remaja. Namun peranan masyarakat juga penting untuk meminimalkan kasus kenakalan remaja tersebut. Yakni ikut mengawasi dan menegur para remaja yang masih berkeluyuran di luar rumah pada malam hari.

MUI juga mengimbau agar orang tua memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan melarang anak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting yang harus dilakukan pada malam hari.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005, Budi Syahrial menyatakan Perda pemberlakuan jam malam bagi remaja untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang, karena pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk itu akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW terdiri atas 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang berasal dari masyarakat setempat,” kata Budi. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply