Uang korupsi lobster disinyalir untuk beli mobil dan apartemen

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Uang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur disinyalir digunakan untuk pembelian mobil dan sewa apartemen. Penggunaan uang itu diduga merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo kepada sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. Dua nama tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Read More

“Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).

Berita terkait : Ini profil Suharjito tersangka penyuap menteri Edhy Prabowo

Edhy Prabowo dan enam orang ini ditetapkan tersangka

Suap menteri Edhy Prabowo, dua tersangka lain masih buron

Ali enggan menyampaikan temuan awal penyidikan mengenai pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Ia hanya memastikan penyidik akan mendalami dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Ali mengungkapkan penyidik mendalami pengetahuan Iis perihal aktivitas kunjungan dinas suaminya di negeri Paman Sam.

“Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini,”  kata Ali menambahkan.

KPK sendiri sudah menyita lima mobil, sembilan sepeda dan uang senilai Rp16 miliar dari kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Sejauh ini KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka, di antaranya Edhy Prabowo.

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply