Rombongan Moge keroyok anggota TNI ternyata diketuai mantan Pangkostrad

Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Tur motor gede yang dilakukan oleh Harley Owners Groups Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) dipimpin oleh mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago.

Read More

Touring menuju Sabang, Aceh itu terhenti di tengah jalan. Kelompok pengendara moge tersebut terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020).

“Iya benar, rombongan itu ketuanya Letjen (Purn) Djamari Chaniago,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake, Senin (2/11/2020).

Baca juga :  Polda Papua turunkan tim ke Dogiyai cek kebenaran pengeroyokan sopir truk 

Polda Metro Tetapkan Mahasiwa Papua Tersangka Pengeroyokan 

Tentara sebut 76 warga jadi korban kerusuhan Ciracas

Semasa berdinas di TNI, Djamari diketahui sempat menyandang sejumlah jabatan penting. Di antaranya seperti Pangkostrad, Wakil KASAD, hingga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.

Diketahui bahwa rombongan motor itu sempat melakukan mediasi dengan pihak korban. Namun, meski mediasi telah dilakukan, proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tetap berjalan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menegaskan bahwa penegakan hukum tak akan terhenti meski dalam insiden tersebut melibatkan sejumlah nama-nama besar.

Selain melibatkan mantan petinggi TNI, Penasihat Kapolri Jenderal Idham Azis, Muradi juga terdaftar dalam kegiatan touring tersebut. Hanya saja, Muradi belum sempat bergabung dengan rombongan dalam kegiatan tersebut.

“Proses hukum tetap lanjut. Tanyakan mereka (pihak yang bermediasi), saya hanya jalankan proses hukum sesuai fakta hukum,” kata Dody.

Sejauh ini, polisi sudah menjerat lima orang tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan dua prajurit TNI di wilayah Bukittinggi, Sumbar pada Jumat (30/10/2020).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

Pengeroyokan terhadap dua anggota TNI itu terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply