Papua No. 1 News Portal | Jubi
Surabaya, Jubi – Tukang sablon berinisial RS 29 tahun, ditangkap polisi terkait tawaran membuat kaus bergambar ‘Jokowi 404: Not Found’ di media sosial dan pernyataan menyinggung institusi Polri dan pengadilan. Ia pun telah menghapus semua postingan, baik soal kaus Jokowi maupun yang dianggap menyinggung institusi Polri.
“Pemilik akun juga telah menghapus semua postingannya tersebut dari akun Twitternya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Adhi Makayasa, Kamis (19/8/2021).
Baca juga : Penangkapan ketua Adat Laman Kinipan menuai protes
AJI Indonesia: Penangkapan Robertus Robet mengancam demokrasi
Amnesty kecam kebijakan polisi bikin Badge Award
Saat ditelusuri, unggahan RS dengan akun @OmBrewoks3 yang dianggap menyinggung Polri berisi pernyataan tentang kinerja polisi dan hakim.
“Jika para hakim sdh tdk bisa lg membedakn mana yg haq mana yg bathil, utk apa ada hakim? Jika polisi sdh tdk bisa membedakn mana yg harus ditangkap & mana yg harus bebas lbh baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukkan wujud asli kalian,kalo kalian benci terhadap ulama,” bunyi cuitan @OmBrewoks2 yang dipermasalahkan Polres Tuban.
RS tak ditahan dalam kasus ini, ia hanya diminta membuat pernyataan minta maaf yang diunggahnya melalui media sosial.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan berdasarkan komunikasi dengan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, RS ditangkap bukan karena kaus ‘Jokowi 404: Not Found’, melainkan karena unggahan yang menyangkut institusi Polri.
Menurut Beka, RS juga tak diproses lebih lanjut. Kasus yang menyeret RS tersebut diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.
“Kapolda mengatakan hal tersebut ketika saya berkomunikasi untuk memastikan bahwa polisi tidak memproses hukum RS terkait kaos Jokowi 404; not found. Meminta juga polisi tidak reaktif kalau ada ekspresi seni serupa,” kata Beka dikutip dari akun Twitter @Bekahapsara. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol