Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ternate, Jubi – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara memecat tujuh anggota polisi karena sejumlah pelanggaran. Tak hanya memecat Polda Maluku utara juga memberi penghargaan kepada personel atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi Covid-19.
“Selain reward, dalam apel gabungan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian punishment kepada tujuh personel dengan pembacaan Keputusan Kapolda Malut tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Personel Polda Malut,” kata Kapolda Malut, Irjen Risyapudin Nursin, usai pelaksanaan apel gabungan, Selasa, (5/10/2021).
Baca juga : Bekas polisi hendak tusuk seorang penceramah, namun gagal
Ketujuh personel Polda Malut yang diberikan hukuman PTDH, yakni Bripka Raniandini Yasa SH kesatuan Yanma Polda Malut, Bharatu Septian Munawar kesatuan Satbrimob Polda Malut, dua personel Polres Ternate Brigpol Mochamad Cholid dan Briptu Rahman Hartanto, satu personel Polres Halbar Bripda Muh Taufan Madra, satu personel Polres Halteng Briptu Abdul Taher Sepa, dan satu personel Polres Tidore Kepulauan Brigpol Ridwan Anhar.
Pemecatan itu membuktikan Polda Malut tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak dengan tegas dan begitu pun sebaliknya.
Kapolda berharap ke depannya tidak ada lagi personel Polda Malut yang melakukan pelanggaran seperti desersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya
“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh kasatker agar melakukan pengawasan melekat kepada seluruh personelnya, sehingga mereka merasa terus terawasi dan menghilangkan niat untuk berbuat pelanggaran,” ujar Risyapudin menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol