“Karyawan yang melakukan tindakan itu akan diberi sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Tasikmalaya, Jubi – Manajemen Indomaret menyampaikan permohonan maaf kepada santriwati Pondok Pesantren Miftahul Huda di Manonjayan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena pegawai Indomaret Manonjaya telah menuduh mencuri barang. Indomaret mengakui tindakan karyawannya yang menuduh sembarangan itu tidak sesuai dengan standar operasional dan prosedur perusahaan.
“Atas kejadian ini kami minta maaf. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan,” kata Branch Manager PT Indomarco Prismatama Bandung, Dedi Yusup Apriadi, Minggu, (5/1/2020)
Dedi mengakui tindakan karyawannya itu telah menimbulkan kesalahpahaman sehingga saat kejadian karyawannya pun langsung memohon maaf kepada santriwati yang sempat digeledahnya.
“Karyawan yang melakukan tindakan itu akan diberi sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dedi menambahkan.
Sangsi yang diberlakukan itu agar menjadi pelajaran bagi manajemen di seluruh minimarket Indomaret. “Kami akan arahkan karyawan itu untuk meningkatkan pelayanan,” katanya.
Tercatat empat santriwati dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya berbelanja di Indomaret Maonjaya, Rabu (1/1/2020), usai membayar barang yang dibeli, mereka lalu keluar. Tidak lama berselang, santriwati itu dipanggil oleh pegawai Indomaret, kemudian menuduh mereka telah mencuri, lalu menggeledahnya. Namun, tuduhan itu tidak terbukti.
Selanjutnya, para santriwati menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi toko Indomaret Manonjaya, Jumat (3/1/2020). Mereka menuntut manajemen Indomaret meminta maaf dan menutup tokonya.
Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda K.H. Asep Maoshul Affandi mengatakan aksi santrinya itu merupakan bentuk solidaritas dan menuntut manajemen untuk menyampaikan langsung permohonan maaf kepada santriwati.
“Jangan sampai ada stigma terhadap santri, ini masalah harga diri,” kata Asep. (*)
Editor :Edi Faisol