Tokoh pro demokrasi Hong Kong ditangkap polisi

Papua
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Tokoh pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai ditangkap oleh polisi pada Senin (10/8/2020) dengan tuduhan di bawah Undang-undang Keamanan Nasional. Jimmy yang juga pemilik media itu ditangkap atas tuduhan melakukan kolusi dengan kekuatan asing.

Read More

“Jimmy Lai ditangkap karena kolusi dengan kekuatan asing saat ini,” tulis Mark Simon, seorang kolega Jimmy, melalui akun Twitter miliknya.

Mengutip AFP, seorang sumber polisi mengatakan Jimmy ditangkap atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing, salah satu pelanggaran setelah pemberlakuan UU keamanan nasional. Selain itu, ia juga dituduh melakukan penipuan.

Berita terkait : AS memblokir aset pemimpin Hong Kong dan sejumlah pejabat lain 

Universitas Hong Kong pecat akademisi pro-demokrasi 

UU keamanan nasional Hong Kong, Medsos ini memilih berhenti beroperasi

Penangkapan Jimmy Lai merupakan yang pertama kali dilakukan sejak pemberlakuan undang-undang kontroversial tersebut pada awal Juli lalu.

Pada akhir Juli lalu polisi Hong Kong juga memerintahkan penangkapan terhadap enam aktivis pro-demokrasi yang saat ini berada di luar negeri. Keenam aktivis tersebut antara lain Nathan Law, Simon Cheng, Ray Wong, Way Shan, Honcques Laus, dan Samuel Chu dengan tuduhan para aktivis pro-demokrasi melanggar undang-undang.

“Polisi Hong Kong secara resmi memerintahkan penangkapan terhadap enam pembuat masalah yang melarikan diri ke luar negeri,” kata televisi China, CCTV pada akhir Juli lalu.

Laporan yang beredar mengatakan keenam aktivis dicari karena menyebarkan hasutan untuk memisahkan diri dan tindakan bersekongkol dengan kekuatan asing.

Menurut undang-undang baru, pandangan politik yang menganut independensi atau otonomi akan dianggap ilegal. Aktivis pro-demokrasi menilai uu keamanan nasional bisa mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Aturan tersebut tersebut membebaskan pihak berwenang China dapat menggunakan yurisdiksi atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply