Papua No.1 News Portal
Jakarta, Jubi – Amerika Serikat membekukan aset pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam dan 10 pejabat top lain sebagai sanksi atas peran mereka dalam memberangus kebebasan politik.
Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Lam dan 10 pejabat Hong Kong lainnya setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
“Carrie Lam sebagai pemimpin eksekutif secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Beijing yang menekan kemerdekaan dan proses demokrasi,” ujar Kementerian Keuangan Amerika dalam pernyataannya tentang sanksi itu.
Baca juga : Tentang TikTok, Cina protes program jaringan bersih Amerika
China takkan biarkan asing intervensi Hong Kong dan Macau
Kelompok pro-Beijing cabuti dinding protes hong kong
Menteri Luar Negeri Amerika, Mike Pompeo mengatakan, sanksi ini memberikan pesan jernih bahwa tindakan otoritas Hong Kong tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip Cina yakni satu negara dengan dua sistem.
“Kami tidak akan berdiam diri sementara rakyat Hong Kong menderita ditindas brutal di tangan Partai Komunis Cina atau pendukungnya,” kata Mike melalui akun Twitter, dilaporkan Channel News Asia, Jum’at (7/8/ 2020) kemarin.
Sanksi akan berdampak pada semua properti dan kepentingan mereka, baik secara langsung atau tidak, dimiliki secara sendirian atau lebih individu, akan diblokir.
Selain itu pengawasan aset setiap individu yang terkena sanksi akan dilaporkan ke Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika atau OFAC.
Otoritas di Hong Kong mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk membalas sanksi Amerika yang memblokir aset pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan 10 pejabat lainnya.
“Tidak masuk akal dan barbar,” kata Edward Yu, kepala pengembangan ekonomi dan perdagangan Hong Kong. (*)
Editor : Edi Faiso





