Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemilihan Umum yang serentak dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu, sejumlah tokoh adat di Sentani Kabupaten Jayapura menilai Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
“Belum ada penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu kali ini, padahal banyak pelanggaran terjadi,” ujar Neils Monim, seorang tokoh adat Sentani, saat ditemui di Sentani, Selasa (23/4/2019).
Dikatakan, informasi terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu lalu sudah diberitahukan langsung oleh masyarakat.
Tetapi, kata Monim, sejauh ini belum ada informasi yang di-publish oleh Bawaslu.
Pertanyaannya adalah apakah Bawaslu sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas atau tidak.
“Kalau tidak ada pernyataan resmi terkait pelanggaran yang terjadi dalam pemilu ini, maka dipastikan ada permainan antara penyelenggara dan pengawas,” ungkapnya.
Sementara itu, Edison Awoitauw, salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang bersaing dalam pemilu kali ini, mengatakan ada banyak kecurangan yang terjadi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pelanggaran yang telah terjadi, sementara tahapan perhitungan dari tingkat bawah terus dilakukan.
“Mulai dari penditribusian kotak suara yang tidak tepat waktu, daftar pemilih yang acak, dan proses pencoblosan yang molor dari waktu yang ditetapkan, ini adalah hal-hal ganjil yang seharusnya disikapi serius oleh pengawas,” pungkasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari