Tim penyidik Kejagung mestinya tak sulit tuntaskan kasus Paniai

papua
Makam empat korban Peristiwa Paniai Berdarah di lapangan Karel Gobai. - Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI perwakilan Papua menyatakan, tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mestinya tidak sulit merampungkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 8 Desember 2014 silam.

Kepala Kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kasus ini dapat lebih cepat untuk disidangkan, sebab rentang waktu kejadian hingga kini belum terlalu lama.

“Dari segi waktu, masih cukup pendek ya. Dari 2014 ke 2021, baru berapa tahun dan bukti buktinya banyak. Ada makam, ada orang meninggal dunia, ada bukti visum, ada selongsong peluru ada bukti uji balistik dan lainnya,” kata Ramandey kepada Jubi, Selasa (7/12/2021).

Selain itu menurutnya, aparat keamanan yang diduga terlibat dalam peristiwa itu masih ada. Di antara mereka masih ada yang aktif bertugas. Ada yang sudah pensiun.”Ada juga saksi korban yang masih hidup, sehingga ini mudah untuk diselesaikan, dan mestinya bisa diselesaikan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: 

Paniai berdarah; pelanggaran HAM berat pertama rezim Jokowi yang terancam impunitas

Keluarga korban Paniai Berdarah angkat bicara setelah 6 tahun berlalu

Katanya, kasus Paniai bisa menjadi salah satu kasus yang diselesaikan secara cepat untuk menghormati HAM.
Komnas HAM RI perwakilan Papua, menyambut baik pembentukan tim penyidik kasus Paniai oleh Kejagung, yang terdiri dari 22 jaksa senior.

Namun diharapkan, penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Sebab mempertaruhkan wibawa penyidik dan lembaga kejaksaan. “Kenapa harus akuntabel, ini menjadi informasi baik bagi masyarakat Papua bahwa negara berkomitmen menyelesaikan kasus HAM di Papua,” ucapnya.

Penyelesaian kasus Paniai lanjut Ramandey, juga akan menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Pemerintah Indonesia sangat menghormati HAM sebagai negara yang menjadi bagian dari mekanisme HAM internasional.

“Kita harap, proses ini idealnya sidang di Jayapura agar memungkinkan banyak pihak menyaksikan persidangan, termasuk memberikan rasa keadilan publik di Jayapura. Selain itu, karena lokusnya ada di Paniai dan itu wilayah Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Ramandey.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus Paniai, yang menewaskan empat siswa SMA dan belasan warga terluka.

Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan nomor Print-79/A/JA/12/2021.

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keputusan itu dikeluarkan setelah memperhatikan surat dari Komnas HAM RI.

Menurutnya, tim penyidik dibuat karena hasil penyelidikan dari Komnas HAM RI dalam kasus Paniai, dianggap belum lengkap.”Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak pekan lalu.

Tim penyidik kasus Paniai dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (*)

Editor: Syam Terrajana

Leave a Reply